Dishub Batam Tak Sanggup Atasi Parkir Ilegal

Dishub Batam Tak Sanggup Atasi Parkir Ilegal

Parkir di bahu jalan di depan PT Panasonic Batam Centre (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Parkir di depan PT. Panasonic Batam Centre disinyalir ilegal. Parkir tersebut dikelola sebuah ormas. Retribusi parkir pun tak pernah disetorkan ke pemerintah.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri.  

"Dulu mereka setorkan kepada kas daerah dan sudah hanpir dua tahun mereka tidak menyetorkan kepada Pemko Batam," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Drs. Zulhendri kepada batamnews.co.id di Kantor Wali Kota Batam Jalan Engku Putri Batam Centre, Jumat (15/7/2016) pagi.

Zulhendri menyebutkan, parkir kendaraan di bahu jalan tersebut bisa disebut melanggar Peraturan Daerah. 

Zulhendri menuturkan, ormas itu seharusnya menyetorkan kekas daerah bukan ke organisasinya.  “Karena aturannya juga jelas bahwa itu pelanggaran perda,” ujar dia.

Selain itu, Zulhendri menyebutkan, PT Panasonic juga mengeluhkan banyak karyawannya yang tak memiliki surat kelengkapan kendaraan, sehingga kendaraan dilarang masuk ke dalam tempat parkir perusahaan.

"Mereka ada cerita banyak karyawan surat kendaraannya tidak lengkap sehingga mereka ditolak," ujarnya.

 

[jim]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait