Simpan Narkoba di Dalam Tubuh Jadi Favorit Para Pengedar Ini
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Hery mengekspos tangkapan narkoba dengan 4 tersangka. (foto: edo/batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang mengamankan empat orang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat total 774,96 gram. Tiga diantaranya menyembunyikan sabu di dalam tubuh alias dalam anus.
Keempat tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Salah satunya merupakan warga Malaysia yaitu Hr, selebihnya merupakan WNI yaitu Ad, Di dan Su.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan, para tersangka ini diamankan dalam sepekan terakhir. "Dari keempat tersangka, diamankan narkotika dengan berat total 774,96 gram. Salah satunya merupakan warga Malaysia," ucap Kompol Suhardi Hery, Selasa (4/10/2016).
WN Malaysia tersebut membawa sabu dari Malaysia dengan cara menyembunyikan di dalam anus.
Tidak hanya Hr yang menerapkan modus seperti itu, Ad dan Di juga menyembunyikan barang haram haram itu dalam tubuhnya.
Sementara, tersangka Su diamankan di SPBU Baloi, Lubukbaja. Ia diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau Su membawa sabu.
"Su diamankan di pom bensin Baloi. Dari tangannya didapat 400 gram sabu yang disimpan dalam koper yang ditentengnya," kata Kompol Suhardi Hery.
Kemudian, satu orang sempat lolos dari penjagaan petugas pelabuhan yaitu Di. Tapi ia berhasil diciduk oleh polisi di parkiran Pelabuhan Batam Centre.
Keempat orang tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika. "Mereka diancam hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau kurungan paling lama 20 tahun penjara," tegas Hery.
(edo)
Komentar Via Facebook :