Mata Merah dan Gelisah, WN Malaysia Ini Ternyata Kantongi Heroin

Mata Merah dan Gelisah, WN Malaysia Ini Ternyata Kantongi Heroin

Ekspos penangkapan jaringan narkoba Malaysia di Karimun. (foto: isk/batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua orang warga negara Malaysia inisial MF dan MI kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan narkotika golongan I berupa Diamorfin (Heroin). Kedua orang tersebut diamankan terpisah di Pelabuhan Ferry International Tanjungbalai Karimun, Senin (26/9/2016).

MF diamankan oleh tim Customs Narcotic Team KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Karimun sekira pukul 09.00 WIB. Ia berangkat dari Kukup Malaysia naik kapal MV. Ocean Indoma tujuan Tanjungbalai Karimun, Kepri.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari MF sebanyak 131,29 gram narkoba jenis sabu.

Sedangkan, MI diamankan sekira pukul 11.00 WIB. Dia dari Pelabuhan Kukup Malaysia naik kapal ferry MV. Tuah II tujuan Tanjung Balai Karimun dengan barang bukti 0,24 gram heroin.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi DJBC Khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil analisa intelijen dan profiling penumpang.

"Petugas mencurigai MI saat pemeriksaan paspor, tingkah lakunya tidak biasa, dalam keadaan mata merah dan diduga dalam kondisi sakau karena kelihatan gelisah. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadapnya," ujar Raden Evy Suhartantyo pada wartawan, Selasa (26/9/2016).

Lanjut Evy, sedangkan terhadap MF, petugas melakukan tes urine. Ternyata ia positif memakai narkoba jenis sabu. Tak hanya itu, ia juga menyembunyikan dua buah bungkusan sabu di dalam anusnya.

Kemudian, kata Evy, selain penumpang MF, petugas BC Kepri dan Sat Narkoba mencurigai seseorang warga Indonesia inisial N dan melakukan kegiatan control delivery hingga ke rumah orang tersebut.

"Dari saudara N diamankan barang bukti yang disembunyikan di dalam bungkusan rokok berupa Heroin seberat 1,32 gram," kata Evy.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, barang bukti yang dibawa N akan diserahterimakan kepada seseorang warga Indonesia inisial SL di daerah Taman Mutiara Karimun.

"Saudara SL diduga merupakan penjemput yang berperan mengantar N ke tujuan," ujar Evy menambahkan.

Atas perbuatan MF, MI, N dan SL tersebut, telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 atau Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

[isk]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :