Polisi Temukan Sabu di Celana Dalam EK
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro (Foto: Aji/Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Tiga pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Ketiga pria tersebut kini mendekam di sel tahanan.
Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro di Tanjungpinang, Kamis (29/9/2016) pukul 14.00 WIB.
Menurut Joko, tersangka yang pertama ditangkap berinisial EK. Dia dibekuk pada tanggal 14 September 2016 lalu di Hotel BBR.
EK menyembunyikan barang bukti yang awalnya 5,18 gram sabu di dalam celana.
"Barang bukti yang diamankan awalnya 5,18 gram ternyata 133,62 gram. Kemudian juga diamankan satu paket alat hisap bong, handphone, celana dalam, karena dia selipkan ke celana dalam, dan kaca mata," kata dia.
EK dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian polisi menangkap HY pada Selasa, 20 September 2016 lalu sekira pukul 19.30 di Jalan Darusalam, Bukit Cermin.
"BB yang diamankan satu buah HP Nokia dengan satu paket diduga sabu seberat 0,32 gram," ujar Kapolresta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JR. Bersama JR diamankan satu paket sabu seberat 0,18 gram, 2 lembar pecahan uang 100 ribu, 50 ribu, satu unit handphone dengan timbangan mancis atau korek api.
[aji]
Komentar Via Facebook :