Pasangan Suami Istri Divonis 16 Tahun Penjara Gara-gara Sabu

Pasangan Suami Istri Divonis 16 Tahun Penjara Gara-gara Sabu

Pasangan suami istri divonis 16 tahun penjara bawa sabu 2 kg lebih (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, ‎Tanjungpinang - Pasangan suami istri yang menjadi kurir sabu-sabu seberat sekitar 2,85 kg divonis majelis hakim 17 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Keduanya tertangkap membawa sabu di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Minggu (13/3/2016) sekira pukul 11.45 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Zulfadli SH bersama Afrizal SH dan Jhonson Fredi Sirait SH.

Dalam amar putusan hakim, terdakwa Hj. Kamariya ‎Binti Musri (43) dan Salihin Bin Asmad (46) pasangan suami istri terdakwa kurir sabu-sabu terpisah ‎seberat 447 gram dan 570 gram, dihukum 16 tahun penjara.

"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Zulfadli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/9/2016).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa pasutri ini terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram sebagai mana dalam dakwaan melanggar Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Usai mendengarkan putusan ini, pasutri ini yang didampingi oleh penasehat Hukumnya Sri Ernawati SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH yang digantikan oleh Akmal SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Putusan lebih ringan Satu tahun dari tuntutan JPU‎ 17 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider 1 tahun kurungan.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews