Begini Jaksa Mengintai dan Menangkap Terpidana yang Buron 4 Tahun

Begini Jaksa Mengintai dan Menangkap Terpidana yang Buron 4 Tahun

Ilustrasi (foto: ist net)

Pekanbaru - Pelarian, T Kumala Hanum, terpidana korupsi kasus pengadaan barang atau jasa untuk kegiatan Expo tahun 2006 di Jakarta, Batam dan Singapura, akhirnya terhenti, Senin (26/1) pukul 19.50 WIB.

Setelah dinyatakan sebagai buronan pada akhir tahun 2010 silam, T Kumala Hanum dieksekusi oleh jajaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Senin (26/1) pukul 19.50 WIB.

Ia dieksekusi ketika berada di rumahnya yang berada di Jalan Arwana Nomor G4, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Terpidana diantar oleh pihak keluarga dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic berwarna silver ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan dan Anak Pekanbaru pada malam itu juga.

Pada awalnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pangkalan Kerinci, Deni Anteng Prakoso SH dan Jaksa Dolly Novaisal SH, serta 2 orang staf Kejari Pangkalan Kerinci, Adi Putra dan Teguh Prayogi, melakukan pengecekan terhadap terpidana di rumahnya.

"Saat sampai di depan pagar rumahnya, petugas kejaksaan mengimbau atau memanggil terdakwa. Saat itu terdakwa yang keluar rumah pertama sekali. Tapi begitu terpidana melihat salah satu petugas berpakaian dinas, ia langsung menutup pintu dan masuk ke dalam rumahnya lagi," ucap Deni.

Setelah terpidana tersebut menutup kembali pintu rumahnya, tidak berapa lama, seorang wanita dalam keadaan hamil, keluar rumah dan memberitahukan kepada orang kejaksaan, bahwa ibu tidak ada di rumah.

"Karena kami sudah melihat terpidana, dan kami tidak mau terkecoh, kami tunggu di depan rumahnya sekalian berkoordinasi dengan ketua RT dan ketua RW setempat, serta pihak kepolisian dari Polsek Bukit Raya, untuk melakukan eksekusi jemput paksa terpidana ini," ujarnya.

"Kami telah melakukan pengintaian sejak pukul 16.00 WIB di sini. Terpidana selama ini sering ke Jakarta dan keluar kota lainnya. Dalam pengintaian kita beberapa minggu kemarin, terpidana sering juga di Panam, di rumah salah satu anaknya," jelasnya.

Kajari Pangkalan Kerinci, Adnan menerangkan, upaya eksekusi terhadap mantan Plt Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kabupaten Pelalawan tersebut sudah dilakukan sejak pihaknya menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Perkara yang menjerat T Kumala Hanum, mantan Plt BKPM Kabupaten Pelalawan, awalnya terjadi pada tahun 2006 silam. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan hendak mengikuti Expo di Jakarta, Batam, dan Singapura.

"Anggaran untuk biaya cetak dan pengadaan barang atau jasa kegiatan tersebut dialokasikan sebesar Rp139.500.000," terang Adnan.

Dilanjutkannya, dalam kegiatan tersebut, T Kumala Hanum ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oleh T Kumala Hanum, selanjutnya membentuk Panitia Pengadaan Barang atau Jasa (PPBJ). Namun, PPBJ tidak melakukan proses pengadaan barang atau jasa untuk keperluan Expo tersebut.

"Melainkan dia yang telah melakukan sendiri pengadaan barang atau jasa untuk keperluan Expo yakni sekitar Agustus 2006. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp90.879.640 berdasarkan penghitungan dari BPKP Riau," tutur Adnan.

Atas perbuatannya tersebut, dilanjutkan Adnan, majelis hakim MA, yang diketuai Artijo Alkostar, dengan hakim anggota Imam Harjadi, dan HM Zaharuddin Utama, memutuskan kalau T Kumala Hanum divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan.

(an)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews