Pembunuh Bayi 14 Bulan Dituntut 18 Tahun, Keluarga Korban Histeris

Pembunuh Bayi 14 Bulan Dituntut 18 Tahun, Keluarga Korban Histeris

Terdakwa pembunuh bayi di Pekanbaru. (foto: ist net)

Pekanbaru - Yulia alias Dona (20) terdakwa kasus dugaan pembunuhan bayi Jeanette Gracya Chandrio yang berusia 14 bulan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 18 tahun kurungan penjara.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Yulia disebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Terdakwa terbukti bersalah, dan menuntutnya kurungan 18 tahun penjara," ujar JPU, Listya Wahyudi saat membaca berkas tuntutan, Selasa (27/1) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Jaksa, berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mengungkapkan fakta dalam persidangan, Yulia melakukan tindakan pembunuhan dengan berencana.

Terdakwa membunuh dengan latar belakang sakit hati terhadap ibu korban yang tak lain merupakan majikannya. Dalam tuntutannya, Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. "Terdakwa menyebabkan nyawa seseorang hilang, tidak berterus terang," kata Jaksa Listya.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Yulia tertunduk lesu. Sepanjang sidang, tidak banyak gerak yang dilakukannya, seolah-olah terpaku di kursi pesakitan.

Namun, tuntutan jaksa mendapat respon negatif dari keluarga korban yang memenuhi ruang sidang dengan menyatakan tidak terima tuntutan tersebut. Mereka mengejar Yulia hingga ke luar ruang sidang sampai ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Harusnya hukum mati, hukum gantung. Anak kecil tidak bersalah begitu dibunuhnya," teriak seorang wanita tua yang diketahui merupakan nenek bayi Jeanette.

Sementara ibu korban, Irene juga terlihat emosi tinggi. Dengan wajah memerah dan penuh rasa dendam, Irene mencari Yulia seakan hendak menerkamnya.

"Woi, masih kecil kau, sudah bunuh bayi tak berdosa," teriaknya di balik pagar ruang tahanan Pengadilan mencari Yulia.

Selanjutnya, setelah dibacakan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada, Selasa (3/2) pekan depan dengan agenda Pledoi, atau pembelaan dari terdakwa.

Sesuai dengan dakwaan, Yulia alias Dona alias Junita Putri binti Supiyan (20), warga Jalan Arief Lr. Belida (Parit III) RT 02 RW 01 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan bayi yang bernama Jeanette Gracya Chandrio, bayi yang masih berusia 14 bulan.

Kasus pembunuhan bayi tersebut terjadi, Jumat 25 Juli 2014 lalu di kamar mandi belakang Panggung Senam, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki. Jeanette Gracya Candrio, adalah anak majikannya Indra Chandrio, warga Jalan Panglima/ Lily I Komplek 28 No 25, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki.

Perbuatan terdakwa ini didasari sakit hati kepada nenek korban, Yuli alias Bie Guat yang telah mengatakan dirinya (terdakwa) gila, karena tidak mematikan api kompor usai memasak sop.

Terdakwa yang baru bekerja 3 hari di rumah orang tua korban sebagai pembantu rumah tangga, kemudian pergi membawa korban dengan cara menggendongnya, menuju lapangan senam. Karena korban masih rewel dan menangis, terdakwa kemudian kembali ke rumah, dan mengambil sebilah pisau yang terletak di dapur.

Selanjutnya, terdakwa bersama korban kembali ke lapangan senam dan terus menuju kamar mandi. Saat di kamar mandi itulah, terdakwa membunuh korban dengan membekap mulutnya dan kemudian menyayat tubuh korban.

(ano)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews