Diduga Korupsi Dana Guru, Dua Pegawai Dispora Rokan Hulu Riau Ditahan

Diduga Korupsi Dana Guru, Dua Pegawai Dispora Rokan Hulu Riau Ditahan

Ilustrasi. (foto:ist net)

Pekanbaru - Dua pegawai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditahan oleh jaksa Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Keduanya jadi tersangka karena diduga menilep uang jatah para guru di Rohul.

Kedua tersangka tersebut yaitu Iwan Kurniawan, staf tenaga teknis Dispora Rokan Hulu, dan Maskuriadi, tenaga honor di Dispora Rohul.

Kedua tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, Kulim Tenayanraya, Selasa (27/1) siang.
 
Kuasa hukum tersangka, Syafrizal SH, saat diwawancarai enggan berkomentar banyak terkait tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rohul.
 
Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH, saat dikonfirmasi, membenarkan tentang tahap dua tersebut, "Iya, tapi saya coba tanya dulu sama Kasi Penyidikannya Rahmat Lubis," ujar Mukhzan.

Dalam kasus penyalahgunaan anggaran tahun 2014 ini, tersangka diduga telah memalsukan tanda tangan penerima dana.

Dugaan korupsi yang terjadi modusnya tersangka mengusulkan 540 orang pendidik dan kependidikan non PNS untuk menerima anggaran melalui UPTD Disdik Rohul.

Dari jumlah penerima tersebut, ternyata sebanyak 420 peserta tidak pernah menerima anggaran yang disediakan.

Anggaran program pendidikan ini bersumber dari Pemprov Riau melalui Biro Kesra berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2013 yang menganggarkan Rp 53,4 miliar untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga pendidikan di semua kabupaten di Provinsi Riau.

Sesuai aturan masing-masing tenaga pendidik PNS mendapatkan Rp 600 ribu dan non PNS Rp 400 ribu. Dana itulah yang diduga tidak disalurkan kedua tersangka kepada penerima.

(zul)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews