Petugas Bea Cukai Tangkap Warga Malaysia Bawa Heroin

Petugas Bea Cukai Tangkap Warga Malaysia Bawa Heroin

Kepala Kanwil DJBC Kepri Parjiya memaparkan hasil tangkapan Bea Cukai kepada wartawan di Tanjungbalai Karimun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Seorang warga negara Malaysia, MI (43), ditangkap tim Customs Narcotic Team (CNT) KPP Bea Cukai TMP B Tanjungbalai Balai Karimun membawa narkotika golongan I jenis heroin pada Senin (26/9/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.

MI diketahui menumpang  kapal feri MV Tuah II  dari Pelabuhan Kukup Malaysia ke Tanjung Balai Karimun. 

"Pada awalnya tim CNT KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun mendapatkan informasi bahwa MI mmebawa heroin,” ujar  Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Raden Evy Suhartantyo kepada batamnews.co.id pada, Selasa (27/9/2016).

Evy menambahkan, petugas Bea Cukai bersama dengan tim Sat Narkoba Polresta Karimun kemudian mengintai tersangka.

MI kemudian memesan kamar di wisma Herison di Kapling Tanjung Balai Karimun. Dia menginap di kamar 109.

“Petugas kemudian menunggu secara siaga akan kemungkinan orang yang dicurigai menjemput heroin itu,” lanjut Evy.

Evy menuturkan, setelah beberapa jam hasil pengintaian tidak didapati orang lain yang datang menjemput tersangka petugas berusaha masuk.

Barang yang dibawanya, kata Evy, kemungkinan sudah diserahkan dan diduga informasi operasi bersama telah sampai ditangan penerima barang atau bocor.

"Petugas langsung melakukan penyergapan kedalam kamar hotel dan kemudian membawa tersangka menuju KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun," ujar Evy. 

Evy mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam didapati sebuah benda mencurigakan di dalam saku celana. Petugas menemukan bungkusan berwarna putih berisi butiran serbuk.

Setelah diuji dengan alat Narcotest, barang tersebut positif merupakan Psikotropika Golongan I Jenis Heroin dengan berat total 0,24 gram.

 “Tersangka kita jerat pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Methamphetamine (Shabu) secara melawan hukum (penyelundupan). Kita serahkan ke polisi,” ujar dia.

 

[is/jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews