Ini Cerita Orang Dipersulit Bank Singapura Saat Ikut Tax Amnesty

Ini Cerita Orang Dipersulit Bank Singapura Saat Ikut Tax Amnesty

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Sejumlah pengusaha dan publik figur sudah mengikuti program tax amnesty di dalam negeri. Namun, ada yang tidak berjalan mulus karena dipersulit oleh Singapura.

Seperti pengacara Hotman Paris Hutapea yang sudah membeberkan seluruh harta kekayaannya di depan petugas pajak. Ia mendaftarkan diri pada program pengampunan pajak atau tax amnesty di kantor pajak pratama (KPP) Sunter, Jakarta Utara, Kamis (15/9/2016) lalu.

Hotman datang ke kantor pajak mengajak serta tiga anaknya yang berprofesi sebagai pengacara, dan istrinya yang berprofesi sebagai notaris. Hotman memastikan seluruh keluarganya mengikuti program tax amnesty.

"Saya ikut tax amnesty bukan karena takut sama Pak Dirjen Pajak, bukan karena takut sama Pemerintah, karena saya tahu itu berguna. 2 persen (jumlah tebusan) dibanding 25 persen jelas sangat untung 2 persen," kata Hotman dalam dilansir tvOne, Jumat (16/9/2016).

Sebagai pengacara, Hotman menyadari risiko yang akan terjadi bila menyembunyikan harta untuk menghindari pajak. Maka dari itu, Ia mengajak masyarakat yang belum mendaftarkan aset-asetnya, agar segera melaporkan hartanya ke kantor pajak. Apalagi program tax amnesty ini sudah dijamin Undang-Undang, dan tidak akan dipidana. "Sangat menguntungkan, dan aman," ujarnya.

Hotman menyadari selama ini tak seluruh asetnya dia laporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Untuk aset berupa properti dan kendaraan bermotor dia selalu melaporkannya di SPT. Namun, ada jenis harta lain yang memang selama ini kerap dia sembunyikan.

"Yang banyak saya sembunyikan ini uang cash. Uang cash ini waktu kita beli properti bilang aja utang. Nah sekarang saya bertaubat. Karena ini dijamin Undang-undang. Kalau ternyata udah tobat saya dikadalin, ya gue gugat habis," ujarnya.

Hotman melaporkan sejumlah asetnya baik yang ada di dalam maupun luar negeri. Properti maupun uang simpanannya di Singapura juga turut dia laporkan. Kendati begitu, Ia sempat dibuat pusing lantaran bank di Singapura bertanya macam-macam saat dia ingin mentransfer dananya ke Indonesia. Yang buat dia heran, biaya transfer dari Singapura ke Indonesia mencapai 3.000 SGD.

"Padahal jumlah yang sama dari Indonesia ke luar negeri paling US$ 175. Bayangin hampir 20 kali lipat. Memang dipersulit, cuma tidak sekejam yang disebut di pemberitaan," terangnya.

Meski sudah merasa lega karena sudah melaporkan aset-asetnya, pengacara yang kerap bergaya perlente itu tetap memberikan catatan pelayanan tax amnesti di kantor pajak.

Menurutnya, teknis pelayanan tax amnesti kurang simpel dan terlalu lama. Sebabnya, petugas pajak di loket menginput satu persatu item harta yang dilaporkan wajib pajak, dan belum tentu kode-kode itemnya cocok dengan harta yang dilaporkan.

Gara-gara itu pula, antrean di loket tax amnesti mengular.Hotman sudah membayangkan kerumitan yang akan dialami petugas pajak ketika menginput satu persatu aset-aset yang dia miliki ke dalam komputer.

"Coba bayangkan kemarin, kaya istri saya, berapa puluh tas hermes, berapa puluh ini (menunjuk perhiasan di tangannya). Kalau satu-satu dimasukin, orang antri jadi lama," kata Hotman dilansir viva.

Ia menyarankan kepada Dirjen Pajak agar lebih mempermudah proses pendaftaran. Karena baginya, semangat UU Tax Amnesty adalah mengajak masyarakat jujur dalam membuka seluruh aset yang dimiliki dan tidak akan diperiksa. Sehingga, semua laporan yang masuk cukup diterima, diberi cap, dan tak perlu dimasukkan datanya satu persatu di depan petugas pajak.

"Nantikan di SPT 2016 akan ketahuan, disitulah baru difokuskan. Kalau sekarang daripada lama, terima aja dokumennya, cek semua bukti pembayaran bank, daftar harta, tebusannya sudah tepat, kasih tanda terima, udah selesai," tegasnya.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews