Tax Amnesty di Kepulauan Riau

Apindo Kepri Buka Posko Khusus Tax Amnesty, Layanan Gratis!

Apindo Kepri Buka Posko Khusus Tax Amnesty, Layanan Gratis!

Ketua Apindo Kepulauan Riau Ir. Cahya (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Apindo Kepulauan Riau (Kepri) membuat terobosan baru untuk menyukseskan UU Tax Amnesty (pengampunan pajak). Saat ini Apindo menyediakan posko khusus Tax Amnesty di Kantor Apindo Kepri, Sei Panas, Batam Centre, Batam.

“Di sini akan dilayani langsung oleh teman-teman petugas pajak. Mulai dari konsultasi, mengisi form sampai melapor,” ujar Ir. Cahya, Ketua Apindo Kepri kepada batamnews.co.id, Minggu (4/8/2016).

Cahya menjamin, semua wajib pajak (WP) akan dilayani dengan baik, mulai dari melewati proses-proses ungkap, hingga penebusan.

“Mungkin di kantor kami masyarakat awam akan merasa lebih nyaman, silakan. Pokoknya semua peserta akan kami bantu maksimal. Gratis semua,” ucap Cahya.

Namun Cahya menambahkan, posko tax amnesty di Kantor Apindo tersebut hanya dikhususkan para wajib pajak yang kecil atau bahkan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kalau yang kecil-kecil kan mereka mau bayar konsultan mungkin agak berat, maka kami siapkan jasa layanan gratis. Kami benar-benar welcome memberikan informasi dan layanan bagi semua masyarakat yang mau ikut Tax Amnesty,” ujar dia.

 

Baca juga:

Ini Jadwal Layanan Posko Tax Amnesty Apindo Kepri
 

Cahya pun tak lupa terus mengimbau para pengusaha memanfaatkan momen pengampunan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Maret 2017 mendatang tersebut.

Berbagai kemudahan diberikan termasuk tebusan pajak yang rendah.

“Sekali lagi say menghimbau agar para pengusaha dan masyarakat manfaatkan kesempatan Tax Amnesty ini sebaik-baiknya, waktunya sangat terbatas, maka jangan sampai terlewatkan,” ujar dia.

Cahya mengatakan, tax amnesty memberi keringanan kepada pengusaha atau masyarakat dalam membayar pajak dalam waktu tertentu.

“Kalau UMKM hanya wajib menebus 0,5 persen, sedangkan harta pribadi 2 persen, tergantung waktu pelaporan,” ujar Cahya.

Cahya mengimbau masyarakat maupun pengusaha segera deklarasi atau mengungkap harta bersih yang sempat tidak masuk ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Besaran tarif tebusan tax amnesty berbeda tergantung dengan status, waktu pelaporan dan keberadaan harta kekayaan yang pajaknya akan diampuni.

Harta yang berada di wilayah NKRI, tarifnya adalah 2% sejak UU berlaku sampai akhir bulan ketiga, 3% dari bulan keempat sampai desember 2016 dan 5% pada periode 1 januari sampai 31 maret 2017.

 

Berita terkait:

Cahya: Apindo Tak Sangka Antusias Tax Amnesty di Kepulauan Riau

 

[zm]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews