Ini Alasan BP Batam Buka Kembali Kuota Rokok Non Cukai dan Mikol

Ini Alasan BP Batam Buka Kembali Kuota Rokok Non Cukai dan Mikol

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah sempat di setop pada Maret 2015 lalu, BP Batam berencana akan membuka kembali kuota rokok non cukai dan mikol pada 1 Januari 2017 mendatang. Dibukanya kuota ini untuk mencegah maraknya penyelundupan.

Seperti diketahui, sejak di setopnya kran impor rokok non cukai pada Maret 2015 lalu, rokok non cukai ini tetap banyak beredar di Batam. Bahkan, rokok ini banyak diselundupkan ke daerah lain hingga ke Padang, Sumatera Barat.

"Artinya demand-nya ada, nah bagaimana sekarang mengatur demand agar orang tidak berbuat dosa dan kesalahan. Dari itu kita mengatur pemasukan rokok tersebut," ujar Gusmardi Bustami, anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam usai acara sosialisasi pada pengusaha importir rokok, Jumat (16/9/2016).

Untuk menekan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha selama ini. BP Batam juga merubah sistem pembagian kuota sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu sendiri. "Kuota diberikan secara adil dan transparan. Sesuai kebutuhan perusahaan," kata Gusmardi.

"Jadi jangan you ambil angka dari langit. Kuota yang diberikan harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik, jadi apa aja dasarnya, kenapa sebesar ini, apa alasannya, bagaimana cara membagikannya ke agen," ucapnya menjelaskan.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianto Putra. Katanya kedepan tidak ada lagi pengusaha yang merasa memberikan kontribusi besar pada pemerintah tetapi mendapat kuota kecil ataupun sebaliknya.

"Kuota nanti diberikan berdasarkan penilaian, berapa sih kontribusi yang bisa diberikan pada pemerintah, selama ini berapa banyak melakukan pelanggaran, disana akan ketahuan. Dan nanti bisa dilihat di Website berapa kuota yang didapat, jadi semua transparan," kata Tri Novianto.

Ia menjelaskan, peredaran rokok non cukai ini di Batam hanya sebesar 20 persen, 80 persennya berasal dari rokok yang kena cukai. "Tidak banyak, hanya 20 persen saja, selebihnya rokok kena cukai. Perusahaan yang diberikan kuota dibatasi hanya 20 perusahaan," ucapnya.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews