BNN Sita 18 Kg Sabu dari Tentara Gadungan di Medan

 BNN Sita 18 Kg Sabu dari Tentara Gadungan di Medan

Sabu yang disita BNN di Medan dari tentara gadungan. (foto: ist/merdeka)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua anggota jaringan pengedar narkoba di Medan, Sumatera Utara. Dari tangan keduanya disita 18 Kg narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka, yaitu Bobi Handoko (24) dan Reza alias Keling. "Dua tersangka ini ditangkap kemarin. Satu ditangkap di hotel dan 1 lagi di jalan saat sedang transaksi," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Kamis (15/92016).

Arman menambahkan, Reza mengaku sebagai anggota TNI ketika ditangkap petugas BNN. Namun, setelah diperiksa, dia diketahui bohong. Dari tangannya disita kartu tanda anggota (KTA) palsu dan baret hijau. "Rz (Reza) saat ini sedang dalam perawatan, karena saat ditangkap dia diduga overdosis, menurut nasihat dokter masih perlu dilakukan perawatan," sebut Arman.
 
Arman menambahkan, dari TKP, BNN berhasil menyita sabu seberat 18 kg sabu dan penangkapan tersebut merupakan pengembangan penangkapan 11 kg sabu di Medan pada bulan Maret yang lalu.

Setelah penangkapan kedua tersangka, petugas menggeledah rumah Bobi di Jalan Setia Luhur Gang Sendiri. Di salah satu rumah ditemukan satu tas berisi 16 bungkusan berisi 18 Kg sabu.

Untuk mengelabui petugas, Bobi diduga sengaja menyimpan narkoba itu di lemari pakaian bibinya. Kediaman paman dan bibinya berjarak sekitar dua rumah dari rumah tersangka.

Komplotan pengedar sabu ini diduga diatur bersamaan dalam hubungan keluarga. Saudara, bibi, dan adik Bobi diduga ikut dilibatkan dalam sindikat ini. Saat ini, paman dan bibi Bobi masih melarikan diri.

"Kami imbau menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kita kantongi, dan mereka meninggalkan anak 2 orang anak, ada yang berumur 10 tahun. Serahkan diri akan cepat selesai permasalahannya," jelas Arman.

Bukan hanya paman dan bibi Bobi, BNN juga memburu pembeli barang haram itu. Petugas mengetahui sudah ada sekitar 6 Kg sabu diedarkan kedua tersangka.

Kasus ini terungkap dalam pengembangan penangkapan 5 tersangka di IndoGrosir Medan, beberapa waktu lalu. Ketika itu petugas BNN menyita barang bukti 11 Kg sabu. "Kita kembangkan di Jakarta, di sana kita sita 35 kg sabu-sabu dengan tersangka atas nama Din," jelas Arman Depari.

Komplotan baru diungkap ini duduga sudah cukup lama beroperasi. Jaringan mereka di Jakarta dan Medan. Namun, tersangka mengaku baru sekali ini terlibat kasus narkoba. "Barangnya kami tengarai dari Malaysia, berdasarkan modus yang lalu, maka ini juga diduga masuk melalui perairan aceh kemudian dibawa ke Medan," terangnya.

BNN masih mengembangkan kasus ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 hingga Pasal 124 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman paling rendah 4 tahun maksimal hukuman mati," jelas Arman.
 
(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews