Pasutri Bandar Narkoba di Rumah Mewah Royal Grande Ditangkap

Pasutri Bandar Narkoba di Rumah Mewah Royal Grande Ditangkap

Barang bukti sepeda motor bandar narkoba yang tinggal di perumahan Royal Grande. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Selain menangkap 5 orang pengedar sabu jaringan internasional, BNNP Kepri juga berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi. Bandar narkoba jenis sabu itu diketahui tinggal di salah satu perumahan mewah di Perumahan Royal Grande, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau inisial AJ dan istrinya YS.

AJ dan istrinya YS dibekuk petugas BNNP Kepri di Bagan Siapi-api, Rokan Hilir, Riau. Dengan barang bukti jenis sabu seberat 4,2 kilogram.

Setelah melakukan pengembangan, petugas BNNP Kepri berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) BD (37) dan SS (42). "Pasutri ini merupakan jaringan AJ dan YS yang kita tangkap beberapa waktu lalu," ujar Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol. Drs Benny Setiawan saat jumpa pers, Senin (5/9/2016).

BACA: Bandar Sabu di Batam Tinggal di Rumah Mewah Royal Grande

Benny menjelaskan, jaringan AJ dan YS masih dipercaya oleh bandar dari Malaysia. Dari pengakuan tersangka, pembayaran sebelumnya akan dilakukan apabila barang yang baru masuk.

DB dan istrinya SS ditangkap petugas BNNP Kepri saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran.

BACA: Melongok Gelimangan Harta Bandar Sabu 4,2 Kg di Batam

"Mereka (BD dan SS) ditangkap di parkiran Restoran Salero Basamo, Baloi dengan barang bukti narkoba jenis sabu 5,2 kilogram yang disimpan di dalam kantong plastik pembersih pakaian," kata Benny.

Berdasarkan pengakuannya tersangka BD dan SS, kata Benny, sabu tersebut mereka dapatkan dari Mr.X (DPO) WN Malaysia yang memerintahkan BD mengambil narkoba tersebut di pelabuhan tikus di daerah Bengkong Kota Batam.

Setelah mendapatkan sabu, imbuhmya, kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran Salero Basamo Baloi dengan petugas yang melakukan penyamaran.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang warga negara Malaysia AF (22) dan KP (23) di Spa salah satu hotel di Kota Batam, Kepri," ucapnya.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews