Dirjen Pajak: Harta Warisan Tidak Perlu Masuk Tax Amnesty

Dirjen Pajak: Harta Warisan Tidak Perlu Masuk Tax Amnesty

Ribuan orang ikuti sosialisasi tax amnesty di Jakarta belum lama ini. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jika harta warisan tidak perlu dimasukkan dalam objek untuk pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dengan catatan, harta warisan itu diterima oleh ahli waris yang tidak atau belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan namun di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

"Harta warisan juga bukan obyek pajak apabila sudah tercatat dalam SPT tahunan pajak penghasilan ahli warisnya," kata Ken di Indonesia Lawyer Club, Selasa (30/8/2016) malam.

Menurut Ken, tidak semua objek pajak menjadi objek pajak untuk tax amnesty. Sebab, kata dia, tax amnesty merupakan hak dari setiap warga.

Ken mengimbau warga tidak perlu resah dengan kebijakan tax amnesty yang kini diluncurkan pemerintah. Dan terkhusus warga yang belum memasukkan hartanya dalam SPT, maka tidak perlu terkena amnesty pajak.

"Kalau lupa belum masukkan SPT, cukup membetulkan SPT-nya saja. Tidak ada konsekuensi bayar pajak. Jadi tidak perlu resahlah yang PNS, pensiunan, buruh tani dan orang yang berpenghasilan di bawah PTKP," kata Ken.

Sementara itu, pengamat ekonomi Said Didu, menentang jika tax amnesty jika disebut sebagai hak. Sebab dengan itu, tidak akan ada kekuatan pemerintah untuk menarik target tax amnesty yang sejatinya disasarkan untuk mereka yang menyimpan hartanya di luar negeri.

"Tax amnesty bukan hak. Ini tidak ada kekuatan. Kini faktanya, yang di luar (negeri) tidak kena tapi yang di dalam kena," ujarnya.

(ind/viva)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews