Anggota DPRD Kepri Kembali Serang Nurdin Lewat DBH Rp 785 Miliar

Anggota DPRD Kepri Kembali Serang Nurdin Lewat DBH Rp 785 Miliar

Sahat Sianturi (Foto: Prov Kepri)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Anggota Komisi II DPRD Kepri Sahat Sianturi mengatakan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan dan non-migas yang berjumlah Rp 785 miliar sudah di anggarkan di APBD murni tahun 2016.

"Itu sudah ada di APBD murni yang kita bahas, sekarang tergantung gubernur kapan akan mendistribusikannya," ujar Sahat Sianturi usai menggelar rapat bersama PLN di gedung PIH, Batam Centre, Jumat (26/8/2016).

Kata Sahat, DBH pajak dan Non migas tersebut sudah dianggarkan sebesar Rp 670 miliar oleh provinsi dan sudah bisa disalurkan ke Kabupaten/Kota.

Sementara sisanya Rp 115 miliar akan dimasukkan ke dalam APBD-P dan tetap akan dianggarkan.

Namun, kata Sahat, untuk mendistribusikan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan dan non migas ke Kabupaten/Kota harus menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).

"Sekarang coba tanya gubernurnya kenapa belum disalurkan dan kenapa tertahan, sementara uangnya sudah ada," ujarnya.

Dari total Rp785 miliar, terdapat Rp 333,4 miliar merupakan tunggakan tahun 2014-2015.

Sedangkan sisanya Rp 447 miliar merupakan utang Kewajiban ‎DBH Pajak Non Migas yang harus dibayarkan Propinsi Kepri ke 7 Kabupaten/kota di Kepri.

Lantaran tidak dibayarkan sejak 2014 hingga 2016, Pemerintah Provinsi Kepri menunggak Rp785 miliar kewajiban Dana Bagi Hasil Pajak (DBH-Pajak) Non-Migas ke tujuh kabupaten/kota di Kepri.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews