Bandar Sabu di Batam Tinggal di Rumah Mewah Royal Grande

Bandar Sabu di Batam Tinggal di Rumah Mewah Royal Grande

Sepeda motor milik bandar sabu yang ditangkap BNN Kepri di Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Bandar sabu seberat 4,2 kg ternyata hidup digelimangi kemewahan. Dari berbisnis barang haram itu, bandar berinisial AJ bisa membeli sepeda motor dan rumah mewah di Perumahan Royal Grande, Batam Centre, Batam.

AJ beserta istrinya YS (WNI) ditangkap petugas BNNP Kepri di Bagan Siapi-api, Rokan Hilir, Riau. Ia diduga sebagai pemilik 4,2 kg sabu.

AJ dan istrinya diketahui menetap di salah satu perumahan mewah di Batam Perumahan Royal Grande, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.

Di rumah tersebut BNNP Kepri mengamankan tiga motor gede seperti Kawasaki Ninja berwarna merah dengan plat BP 6586 GJ, Ducati warna hitam dan Yamaha biru dengan plat BP 4279 TR serta Honda Mio BP 4795 IR.

"Kekayaannya luar biasa dari jual narkoba, sebulan bisa untung Rp 600 jutaan bersih ke dia, itu sudah dipotong untuk bayar kurir dan pemasok dari Malaysia," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi pada wartawan saat jumpa pers, Jumat (26/8/2016).

 

Baca juga:

Pelaku Bom Bunuh Diri Kejar Pastor ke Mimbar Gereja Santo Yoseph Medan

 

AJ merupakan bandar narkoba lintas provinsi. Narkoba jenis sabu tersebut Ia dapatkan dari Malaysia melalui jasa kurir kemudian dikirim melalui ke Palembang dari Batam melalui jalur pesawat.

Pengiriman barang haram tersebut sempat 10 kali lolos melalui Bandara International Hang Nadim Batam.

 

Kronologi

Penangkapan AJ bermula pada tanggal 28 Juli 2016 sekira pukul 08.00 WIB di pinggir jalan depan Mesjid Baiturahman, Sekupang, Batam. Personil Bidang Pemberantasan BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial R (WNI).

"Di tangan R petugas mengamankan 8 bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong makanan kucing," kata Benny saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

Dari keterangan tersangka R, sambung Benny, ia mendapatkan perintah dari N dan H warga Malaysia untuk mengambil Sabu tersebut dari nelayan dan rencananya akan diantarkan kepada anak buah N di sebuah hotel di Batam.

"R dijanjikan mendapatkan upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia," ujarnya.

Setelah itu, kata Benny, petugas melakukan pengembangan kasus dengan cara Control Delivery untuk melakukan penangkapan terhadap anak buah N. Sekira pukul 12.00 WIB di dalam kamar No. 317 Hotel Formosa Batam petugas berhasil menangkap 2 orang laki-laki berinisial D dan M warga negara Indonesia.

"Tersangka D dan M mengaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari O dan W untuk mengambil Sabu tersebut dari tersangka R yang kemudian akan diserahkan kepada seorang laki-laki berinisial A," kata Benny.

Kemudian, tersangka A WNI berhasil ditangkap oleh petugas BNNP Kepri di dalam kamar Kosan depan Newton, Nagoya Kota Batam sekira pukul 13.00 WIB. A mengaku diperintah untuk membawa Sabu tersebut ke Palembang.

"Tersangka D, M dan A mengaku sudah lebih dari 10 kali menjadi kurir Sabu dengan upah sebesar Rp 6 Juta sekali transaksi dari Batam menuju Palembang," ujar Benny.

Dari jaringan tersebut BNNP Kepri mengamankan enam orang tersangka yakni R (51) WNI, D (24) WNI dan M (19) WNI, A (21) WNI dan AJ beserta istrinya YS.

 

[is]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews