554 Napi Dapat Remisi, Amsakar: Yang Bebas Jangan Diulangi Perbuatannya

554 Napi Dapat Remisi, Amsakar: Yang Bebas Jangan Diulangi Perbuatannya

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 554 dari 1387 narapidana (napi) di Lapas Barelang Kota Batam memperoleh remisi umum HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 tahun 2016.

Remisi ini diserahkan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, disaksikan para Muspida Kota Batam, Kalapas Barelang Kota Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam di Aula Lapas Barelang Kota Batam, Rabu (17/8/2016). 

“Untuk tahun 2016 ini ada 554 warga binaan yang memenuhi syarat pengajuan remisi, diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir pada 17 Agustus ini,” kata Kepala Lapas Barelang Kota Batam, Marlik Subiyanto. 

Sebanyak 27 orang merupakan tahanan anak dan 2 diantaranya dinyatakan bebas. Dari tahanan Rutan sebanyak 336, dan tahanan Lapas sebanyak 554, kemudian sebanyak 23 orang diantaranya langsung bebas karena bertepatan dengan habisnya masa hukumannya. 

Lapas Barelang sendiri saat ini menampung 1387 warga binaan terdiri dari tahanan pria sebanyak 1314 dan tahanan wanita sebanyak 73 orang, diantaranya terdapat tahanan pidana mati 8 orang dan pidana seumur hidup sebanyak 11 orang.

Amsakar juga berharap kepada napi yang bebas setelah mendapat remisi, agar dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitar dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum. 

“Jangan lagi mengulangi perbuatan melawan hukum seperti yang dilakukan sebelumnya,” kata Amsakar.


[ret]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews