127 Napi Rutan Barelang Dapat Remisi, 14 Orang Langsung Bebas

 127 Napi Rutan Barelang Dapat Remisi, 14 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 127 orang narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Barelang, Batam, Kepulauan Riau mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-71 RI. Dari jumlah tersebut 14 orang diantaranya langsung dibebaskan.

"Untuk yang mendapatkan remisi 127 orang, 14 diantaranya 17 Agustus dibebaskan," ujar David. H Gultom, Kepala Rutan Barelang, Batam saat dikonfirmasi Batamnews.co.id, Selasa (16/8/2016).

Kata David, remisi umum kemerdekaan ini merupakan haknya warga binaan setelah menjalani masa hukuman di atas enam bulan.

Ia menambahkan, warga binaan yang mendapatkan remisi tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Mereka yang berkelakuan selama menjalani masa hukuman.

Menurut data Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, sebanyak 1.527 orang napi menerima remisi dari delapan lembaga di Kepri. Dari jumlah tersebut 72 orang diantaranya dibebaskan.

Adapun napi yang mendapatkan remisi antara lain, Lapas Tanjungpinang sebanyak 372 orang, 10 orang diantaranya bebas. Lapas Batam sebanyak 554 orang, 23 diantaranya bebas. Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 181 orang, 5 diantaranya bebas.

Rutan Tanjungpinang sebanyak 72 orang, 9 diantaranya bebas. Rutan Batam sebanyak 127 orang, 14 diantaranya bebas. Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 165 orang, 7 diantaranya bebas. Cabang Rutan Tanjungpinang di Dabo Singkep sebanyak 28 orang, 2 diantaranya bebas.

Kemudian LPKA Batam sebanyak 28 orang, 2 diantaranya bebas.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews