Balai Karantina Deklarasikan Kepri Bebas Penyakit Rabies
Acara deklarasi Kepri bebas rabies. (foto: jim)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Bagi warga yang memiliki peliharaan anjing, kucing atau monyet yang terkena rabies , diimbau segera melaporkan ke Pusat Karantina Hewan atau Dinas Peternakan Batam untuk diperiksa.
Hal itu terkait kebijakan Gubernur Kepri yang akan mengesahkan Surat Keputusan Kepulauan Riau bebas dari rabies.
Rencana pemerintah membebaskan penyakit rabies akan diberlakukan segera dan salah satunya Provinsi Kepri yang berbatasan dengan Vietnam di sebelah utara, Malaysia dan provinsi Kalimantan Barat di sebelah Timur.
Pulau Sumatera secara historis dinyatakan bebas rabies sejak jaman Belanda dan hal ini telah dinyatakan dalam ordonansi tentang Ketentuan Baru mengenai pencegahan dan pemberantasan penyakit anjjng gila (rabies) di Hindia Belanda. Dan setelah 90 tahun Kepri telah bebas dari penyakit rabies dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 240/Kpts/PD650/4/2015 tanggal 7April 2015 tentang pernyataan Provinsi Kepri sebagai Daerah Bebas Rabies.
"Guna menyelaraskan pengawasan atas bahaya anjing gila, kucing serta monyet dan bebas rabies, Karantina Pertanian seluruh Indonesia melakukan deklarasi bersama dan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai aparat pemerintah yang mempunyai tugas untuk mencegah masuknya penyakit rabies di wilayah Kepri," ujar Kepala Pusat Karantina Hewan Drh Sujarwanto usai acara deklarasi di GGI Hotel pada Kamis (11/8/2016) sore.
Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam juga memberikan larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies dan mengajak masyarakat segera melaporkan.
"Untuk tetap mempertahankan daerah Kepri bebas rabies. BKP Kelas I Batam, BKP Kelas II Tanjungpinang, SKP Kelas II Tanjung Balai Karimun memohon kerjasamanya kepada masyarakat untuk melaporkan bila menemukan, melihat dan mendengar informasi terkait kucing, anjing dan monyet yang terjangkit rabies," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam Drh Suryo Irianto Putro.
Suryo menuturkan, rencananya sosialiasasi untuk pelarangan dan bahaya rabies ini akan segera diajukan menjadi Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri dan akan diedarkan kepada masyarakat.
(jim)
Komentar Via Facebook :