Jaksa Kejari Batam Tetap Kukuh Tuntut Mati Wardiaman Zebua

Jaksa Kejari Batam Tetap Kukuh Tuntut Mati Wardiaman Zebua

Wardiaman saat rekonstruksi beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam tetap kukuh dengan tuntutan mati terhadap terdakwa pembunuhan Dian Milenia, Wardiaman. Hal itu disampaikan JPU Bani Ginting di muka persidangan di Pengadilan Negeri Batam di Jalan Engku Putri Batam Centre, Kamis (28/7/2016).

"Langsung saja kami tanggapi pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Wardiaman bahwa kami tetap pada tuntutan kami sebelumnya untuk pidana mati bagi terdakwa Wardiaman Zebua,” ujar Bani Ginting.

Persidangan yang berlangsung selama tiga jam lebih ini dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Bani Ginting dan Rumondang Manurung menolak semua pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum Wardiaman.

"Dipersidangan sebelumnya sudah kami sampaikan bukti-bukti untuk menuntut Wardiaman jadi tidak ada yang perlu kami sanggah saat ini,” kata Bani Ginting.

Penolakan JPU tersebut langsung disampaikan oleh Bani saat penasihat hukum Wardiaman membacakan pledoi atau pembelaan. 

 

[ret]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :