Pengesahan 3 Ranperda Diwarnai Kekesalan Wakil Ketua DPRD Natuna, Ada Apa?

Pengesahan 3 Ranperda Diwarnai Kekesalan Wakil Ketua DPRD Natuna, Ada Apa?

Pengesahan tiga ranperda di DPRD Natuna. (foto: fox/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru Kabupaten Natuna disahkan dalam Paripurna di gedung dewan, Jumat (29/7/2016) sore.

Pengesahan Ranperda ditandatangani oleh Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti bersama Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Amhar.

Sementara itu, Bupati Natuna, Hamid Rizal dan Ketua DPRD Natuna, Yusripandi berhalangan hadir saat pengesahan Ranperda. Paripurna sore itu nampak tertunda 30 menit, pasalnya jumlah anggota dewan tidak mencapai kuorum.

Daeng Amhar, selaku ketua sidang paripurna pun nampak sedikit kesal dengan "ngaretnya", beberapa anggota DPRD dari jadwal yang ditentukan. "Saya nggak akan mulai kalau rapat ini belum mencapai kuorum," kata Daeng kesal.

Namun untungnya, rapat bisa berjalan setelah beberapa anggota dewan datang juga.

Sementara itu, terkait Ranperda, ketiga Ranperda yang disahkan tersebut adalah Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda atas perubahan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perlindungan anak dan Ranperda tentang penyertaan modal di Bank Riau Kepri.

Masing-masing fraksi di DPRD menyetuji pengesahan 3 Ranperda ini. Sementara dua Ranperda lainnya dikembalikan ke Pemkab untuk dibahas ulang secara lebih spesifik.

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda terkait perubahan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi daerah dan Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Daeng Amhar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti tahap selanjutnya pengesahan Ranperda ini hingga ke tingkat provinsi.

"Ada 5 Ranperda yang dibahas hari ini. Kami mengesahkan 3 Ranperda, dan dua Ranperda lainnya berdasarkan pandangan fraksi maka dikembalikan ke Pemkab. Ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dan dibahas ulang," ujar Amhar.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews