Haris Azhar Belum Mengetahui Status Tersangka

Haris Azhar Belum Mengetahui Status Tersangka

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar

BATAMNEWWS.CO.ID, Jakarta - Pihak kepolisian mengincar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar sebagai tersangka. Hal itu terkait tulisan Haris Azhar di jejaring sosial mengenai dugaan polisi menerima duit Rp90 miliar dari bandar narkoba Freddy Budiman.

Namun Haris Azhar mengaku belum tahu apakah dirinya sudah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. 

"Saya dilaporkan TNI dan BNN ke Polisi. Soal tersangka saya belum tahu," kata dia seperti dikutip Rappler pada Rabu, 3 Agustus 2016 dini hari.

 

Pelaporan

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjawab pertanyaan apakah polisi menetapkan Haris Azhar sebagai tersangka. "Iya, dibuat laporan tadi siang," kata dia kepada Rappler melalui pesan pendek pada Selasa, 2 Agustus.

Prosedurnya adalah yang bersangkutan dilaporkan ke polisi. Lalu akan dilakukan pemeriksaan. Jika yang bersangkutan tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka polisi akan menetapkan sebagai tersangka.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3. Pernyataan Haris dituding mencemarkan nama baik polisi, karena tidak diikuti pembuktian kuat.

"Untuk memberikan kesempatan pada Haris agar membuktikan tulisannya, sekaligus juga jadi pembelajaran hukum bagi kita semua," kata Boy.

 

Membuat masyarakat takut

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS Putri Kanesia membenarkan hal tersebut. "Katanya demikian, sudah diketahui teman-teman di kantor," kata dia saat dikonfirmasi.

Ia menyayangkan tindakan tersebut, karena dapat membuat masyarakat takut untuk melapor. Polisi, kata dia, seharusnya jangan bersikap reaktif atas pernyataan Freddy yang disampaikan pada Haris.

Status Facebook Haris yang memuat informasi tersebut sebenarnya merupakan upaya untuk memberitahukan informasi. Seharusnya, polisi menggali kebenaran cerita tersebut lebih jauh, sebelum memperkarakan Haris.

"Besok-besok masyarakat mau melaporkan atau membongkar suatu kejahatan jadi akan takut," kata dia. Ia menilai tindakan kepolisian yang melaporkan balik Haris sangat keterlaluan. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews