Nurdin Basirun: Tax Amnesty Bisa Atasi Defisit Anggaran

Nurdin Basirun: Tax Amnesty Bisa Atasi Defisit Anggaran

Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat sidak ke pasar beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gubernur Kepri Nurdin Basirun menilai Tax Amnesty bisa mengurangi defisit anggaran yang terjadi di beberapa daerah seperti di Kepulauan Riau.

"Tax Amnesty ini otomatis nantinya akan mengalir pada masyarakat, tentunya melalui pemerintah," ujar Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat jumpa pers di Swiss-Belhotel Jodoh, Batuampar, Batam, Kamis (28/7/2016) malam.

Nurdin berharap Tax Amnesty ini bisa berjalan dengan cepat.

"Mudah-mudahan dengan dilantiknya Menteri Keuangan (Sri Mulyani) yang baru segera terlaksana, karena beliau merupakan pakarnya. Selain itu kita juga memohon pada Menteri Keuangan bisa mengatasi defisit keuangan yang terjadi dibeberapa daerah," kata Nurdin.

Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepri, Didyk Choiroel mengatakan bahwa berdasarkan data dari Kanwil Riau Kepri sudah ada beberapa perusahaan yang telah mendeklarasikan aset-asetnya dan sebagian besar lagi dalam tahap konsultasi.

"Minatnya cukup besar untuk pengusaha yang ada di Kepri ini," kata Didyk.

Sebagaimana diketahui, bahwa Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak telah diundangkan awal Juli lalu.

Amnesti/Pengampunan Pajak adalah pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh sejak 2015.

Dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Program Manesti Pajak berlaku dalam waktu yang relatif singkat, mulai dari bulan Juli 2016 hingga Maret 2017 yang terbagi dalam tiga periode triwulan.

Untuk mengikuti program Amnesti Pajak, wajib pajak cukup membayar uang tebusan yang berkisar antara 0,5 persen hingga 10 persen saja dari jumlah harta yang dideklarasikan, yang relatif lebih murah dibandingkan pajak normal.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews