Yulmia Masih Bisa Kontak dengan Terpidana Mati dari Batam Jelang Dieksekusi

Yulmia Masih Bisa Kontak dengan Terpidana Mati dari Batam Jelang Dieksekusi

Puji Lestari, saat sidang Peninjauan Kembali di Batam beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Yulmia Wakawekes, pengacara tiga terpidana mati asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Pudjo Lestari (42), Agus Hadi alias Oki (53) dan Suryanto (53) mengatakan masih bisa saling kontak dengan kliennya yang saat ini berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Tadi kami telepon-teleponan, masih diperbolehkan. Awalnya kami berpikir sudah tidak bisa lagi," ujar Yulmia Wakawekes seperti dilansir Tempo.co, Senin (25/7/2016).

Yulmia melakukan kontak terhadap kliennya terakhir sekitar pukul 13.00 WIB, Senin 25 Juli 2016. Ia juga menuturkan bahwa menurut cerita Pudjo Lestari dan Agus Hadi situasi Nusakambangan masih normal.

Tanda-tanda eksekusi mati belum  tampak. Menurut dia belum semua terhukum mati dibawa ke sel isolasi. "Agus dan Pudjo pun belum dipindahkan ke sel isolasi. Mereka masih bisa berbaur dengan tahanan yang lain," kata Yulmia.

Selain itu, kata Yulmia, kontak dengan pengacara pun masih leluasa. Yulmia pun selalu mengontak Pudjo dan Agus secara rutin agar kliennya siap dengan segala kemungkinan yang terjadi.

"Kematian itu hanya Tuhan yang tahu. Mereka masih berharap tidak dieksekusi. Kalau perlu, hukuman seumur hidup saja," ucapnya.

Pudjo Lestari, Agus Hadi dan Suryanto terlibat kasus penyelundupan 25.499 pil ekstasi dari Malaysia menuju Batam. Ketiganya di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam pada 13 Agustus 2007 lalu.

Sebelumnya Pudjo Lestari Cs sempat melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, upaya hukum yang diajukan ditolak.

Kemudian, pada 8 Mei 2016 lalu, ketiganya dipindahkan dari lapas Lapas Klas IIA Tembesi, Batam, Kepri ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaksanaan eksekusi mati jilid III dikabarkan semakin dekat. Tanda-tandanya terlihat mulai dari sejumlah terpidana mati yang sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kejaksaan Agung belum mengatakan kapan eksekusi akan dilaksanakan dan siapa saja yang masuk daftar eksekusi mati jilid III. Kejaksaan hanya mengatakan bahwa persiapan sudah berjalan dan akan mengacu pada pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua.

 

[is/Tempo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews