Pilkada Kepri 2015

Termasuk Batam, 20 Kepala Daerah Minta Pilkada Digabung ke 2015

Termasuk Batam, 20 Kepala Daerah Minta Pilkada Digabung ke 2015

Batam - Sesuai UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR, maka pilkada di seluruh Indonesia dibagi menjadi dua tahapan. Yaitu pilkada 2015 dan 2018. Bagaimana nasib kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2016?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Said Sirajuddin, mengatakan sesuai rancangan Perppu Pilkada, maka seluruh kepada daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2016 maka pilkadanya akan digelar pada 2018.

"Yang digelar pada akhir 2015 ini hanya kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun ini. Misalnya kepala daerah masa jabatannya habis pada bulan Juni 2015, maka ikut pilkada serentak 2015 ini. Kecuali ada revisi di UU Pilkada ini," ujar Said kepada batamnews.com, Selasa (20/1/2015) di Batam.

Akhir tahun 2014 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima usulan dari puluhan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2016. Mereka meminta pemilihan kepala daerah dimajukan ke periode pilkada serentak pada 2015.

"Saya terima puluhan surat dari kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2016. Mereka mengajukan usulan supaya digabung ke Pilkada 2015, bukan Pilkada 2018 karena terlalu lama menunggu," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, di Kantor Kemendagri, Jakarta, belum lama ini.

Setidaknya, lanjut dia, lebih dari 20 kepala daerah sudah mengajukan surat permohonan. Antara lain Kota Bitung, Kota Batam, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Merauke. Sementara, total kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2016 sebanyak 100 kepala daerah.

Kepala daerah tersebut beralasan, memakan waktu terlalu lama jika harus menunggu pemungutan suara hingga 2018. Apalagi bagi petahana yang masih ingin mencalonkan diri,  atau wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kalau harus nunggu sampai 2018 kan sampai dua tahun. Nanti secara politik bisa hilang kontaknya dengan publik sehingga dia bisa kehilangan popularitas, kehilangan pendukung, dan pemilih potensial," ujar Djohermansyah.

Menurut Djohermansyah, Kemendagri tidak bisa serta-merta mengakomodasi usulan tersebut. Karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 secara jelas menyatakan pilkada serentak tahun 2015 digelar bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015.

Kemudian, dalam pasal 2012 ayat 2 perppu disebutkan pemungutan suara serentak bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2016, 2017, dan 2018 dilaksanakan di 2018. "Usulan itu kan tentu tidak sesuai dengan norma di perppu. Tapi, pemahaman kami, menangkap aspirasi kepala daerah itu make sense (masuk akal)," jelas Djohermansyah.

Jika keinginan kepala daerah tersebut diakomodasi, ada beberapa konsekuensi yang ditimbulkan. Pertama, jika kepala daerah tersebut kalah dalam pilkada, maka sisa akhir masa jabatannya akan hilang. Sebab, dalam pilkada serentak, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan serentak pula.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews