DPR Akhirnya Setujui Perppu Pilkada Langsung

DPR Akhirnya Setujui Perppu Pilkada Langsung

Suasana rapat paripurna DPR

Jakarta - Setelah melewati pembahasan yang alot, rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada.

Dengan demikian, Undang-Undang Pilkada yang mengatur pilkada melalui DPRD tidak berlaku.

Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang disetujui rapat paripurna  itu mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Perppu ini resmi menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR.

"Apakah menyetujui Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, pemimpin rapat paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

"Setuju," jawab mayoritas anggota Dewan.

Meski mendapat persetujuan, sejumlah fraksi menyampaikan catatan. Di antaranya Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Salah satu catatan mereka adalah agar revisi bisa segera dilakukan setelah peraturan yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disahkan menjadi undang-undang.

Selain mengesahkan Perppu Pilkada, rapat paripurna DPR juga mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU.

Dengan pengesahan Perppu itu maka pemilihan kepala daerah kembali dilaksanakan secara langsung. Sebelumnya UU Pilkada menyatakan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews