Bapedal: Pemotongan Bukit Baloi Simpang Jam Diduga Langgar Aturan

Bapedal: Pemotongan Bukit Baloi Simpang Jam Diduga Langgar Aturan

Seorang bocah tengah berdiri di Bukit Baloi Simpang Jam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam mensinyalir PT Alfinky Multi Berkat melakukan pengrusakan lingkungan dan izin lingkungan di bukit Baloi, Simpang Jam, Batam. 

Ada dua pasal yang bisa dijeratkan ke pihak PT. Alfinky Multi Berkat mengenai pasal kerusakan
dan izin lingkungan. Kedua izin tersebut dinilai tidak jelas.

"Bapelda sudah usulkan kepada tim 9 agar PT Alfinky Multi Berkat agar segera diproses untuk masuk kedalam kepenyidikan dan mereka ada indikasi pelanggaaran undang undang lingkungan yakni dua pasal diantaranya soal pengrusakan dan izin lingkungan,” ujar Kepala Bapelda Kota Batam Dendi Purnomo kepada batamnews.co.id usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pada Jumat (15/7/2016) siang.

Dendi menyebutkan, Bapelda Kota Batam sudah memanggil direktur operasi PT Alfinky Multi Berkat dan sudah memeriksa dan kelanjutannya akan panggil pemilik lahan.

Dendi menambahkan, untuk Baloi Kolam PT Alfinky Multi Berkat cuma ada izin pematangan lahan dari BP Batam.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews