Polisi Berpangkat Brigadir Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Seorang Pria
Karimun - Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan menetapkan Brigadir Sony sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Sudirman (29). Brigadir Sony diduga sengaja membakar Sudirman hidup-hidup.
"Hasil penyidikan kita menetapkan Brigadir S sebagai tersangka," ujar AKBP Suwondo, Jumat (16/1/2015).
Sudirman ditemukan Ismail, pengendara sepeda motor, di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (14/1/2015) pukul 21.45 WIB.
Penetapan status Sony setelah penyidik memeriksa dua anggota Polres Karimun E dan S sebagai saksi. Brigadir Sony merupakan anggota Polsek Tebing. Bintara angkatan 1999 itu memang terkenal bandel di kalangan anggota kepolisian.
[snw/yon]
Komentar Via Facebook :