Begini Modus Baru Kapal Asing Mencuri Ikan di Natuna, Tapi Dibongkar Polisi Perairan
Kapolda Kepri dan rombongan mengekspos penangkapan kapal ikan dari Vietnam. (foto: edo/batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Di tengah memanasnya kondisi di perairan Natuna, Kapal Patroli Baladewa-8002 Ditbaharkam Polri Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Kepri kembali menangkap empat kapal nelayan asal Vietnam di Perairan Natuna.
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan bahwa polisi perairan mengamankan empat kapal illegal fishing yang beroperasi di laut Indonesia, yaitu perairan Natuna.
"Ada empat kapal kayu yang berhasil ditangkap menggunakan Kapal patroli BKO Baladewa-8002 di Perainan Natuna," Kata Sam Budigusdian, Jumat (24/6/2016) saat gelar ekpos di Pelabuhan Maccobar Batuampar.
Kapolda juga menjelaskan bahwa kapal-kapal yang ditangkap mengelabuhi petugas dengan mengibarkan bendera Indonesia di masing-masing kapal.
"Mereka menggunakan bendera merah putih, untuk mengelabuhi petugas. Kapal yang ditangkap semua berasal dari Vietnam, awak kapal juga dari Vietnam," kata Sam Budigusdian.
Salah satu kapal yang ditangkap dinakhodai Nguyen Van Tien. "Dengan kejelian petugas, kapal patroli BKO Baladewa-8002 berhasil diamankan pada 19 Juni pukul 15.30 WIB," ujarnya.
Usai menangkap KM BV 5162 TS 70 kapal patroli kembali menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan tiga unit kapal asal Vietnam KM BV 4557 TS GT 20 yang dinakhodai Huang Minh Tuang, KM BV 92639 TS GT 100 nakhoda Tran Van Phuc dan KM BV C459 TS GT 70.
"Dari empat kapal yang ditangkap berjumlah 33 warga Vietnam termasuk nakhoda kapal," tegasnya.
Dari empat kapal yang berhasil diamankan aparat Polair Polda Kepri turut mengamankan hasil tangkapan para pelaku sebanyak 6 ton ikan campuran yang dicuri di perairan Natuna.
"Para pelaku terbukti melanggar pasal 92 UUD Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 27 ayat (1) jo pasal 93 ayat (1) nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan terancam hukuman penjara 8 tahun kurungan," tegas Sam Budigusdian.
(edo)
Komentar Via Facebook :