Dua Pelaku Curanmor ini Ditembak Polisi, Kenali Wajahnya

Dua Pelaku Curanmor ini Ditembak Polisi, Kenali Wajahnya

Dua tersangka curanmor ditangkap jajaran Polsek Lubuk Baja Batam (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MAP (25) dan MAS (32). Keduanya terpaksa ditembak aparat kepolisian.

Kapolsek Lubuk Baja AKP I Putu Bayu Pati mengatakan, penangkapan dua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat dengan gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Pelaku dketahui tinggal di kawasan Melcem, Tanjungsengkuang.

Saat diamankan memang ditemukan beberapa unit sepeda motor hasil curian. Awalnya Polisi menangkap satu pelaku, kemudian dikembangkan dan dapat satu tersagka lagi bersama satu motor hasil curian pada Minggu (19/6/2016).

"Kita terus lakukan pegembangan dan ditemukan beberapa unit sepeda motor lainya. Total motor yang diamankan sebanyak lima unit," ujar Putu, Kamis (23/6/2016).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terdapat tiga TKP pencurian yang dilakukan pelaku. Salah satunya kejadian di Tanjungbuntung, wilayah Polsek Bengkong.

Untuk pencurian di Tanjungbuntung, ternyata MAP mencuri sepeda motor milik tantenya sendiri, dengan mengajak MAS. Kejadian itu pada Jumat (10/6/2016) lalu.

Kejadian berawal dengan MAP yang mengajak MAS mendatangi rumah tantenya berinisial UY. Setiba di rumah korban, pelaku mendapati ada empat unit sepeda motor yang diparkir.

Kemudian MAP mengatakan pada MAS bahwa motor yang akan dicuri adalah Honda CS1. Setiba di depan rumah, MAS langsung mendekati pagar untuk memastikan apakah terkunci. Namun pagar tidak dikunci, dan MAS membuka lebar pagar tersebut.

"Kemudian ia langasung ke samping rumah memastikan situasi aman, setelah memperhatikan sekeliling," ujar Putu.

Setelah pagar dibuka, MAP langsung mendekati motor yang akan dicuri. Kemudian ia merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang sudah disiapkan.

Begitu kunci kontak rusak, MAP megeluarkan sepeda motor dari teras rumah dan mendorong hingga jaraknya sekitar 30 meter, dengan disusul MAS di belakangnya.

”Kemudian ia baru menyalakan sepeda motor dan langsung meninggalkan lokasi," kata Putu.

MAP pada polisi mengakui bahwa ia bekerja sebagai marketing lepas di salah satu media cetak Batam. Ia berdalih terpaksa mencuri karena faktor ekonomi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam kurungan penjara selama 7 tahun.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews