5 Keistimewaan Kota Batam yang Tak Ditemukan di Kota Lain

5 Keistimewaan Kota Batam yang Tak Ditemukan di Kota Lain

Kawasan Industri Batamindo Mukakuning Batam (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kota Batam dibangun Otorita Batam sejak tahun 90-an. Hutan belantara pun disulap menjadi kawasan-kawasan industri. Ribuan pemodal asing dan lokal pun masuk berinvestasi. 

Belakangan setelah penduduk terus berkembangn, pemerintah pusat membentuk Pemerintah Kota Batam. Sedangkan proses pembangunan masih ditangani Otorita Batam yang kini dikenal sebagai BP Batam.

Namun keberadaan dua lembaga itu di Batam justru terkadang membingungkan karena sering tumpang tindih kewenangan. Namun kemajuan kota tak lepas dari kedua lembaga tersebut.

Berikut lima "keistimewaan" yang terdapat di Kota Batam:


1. Dualisme Pemerintahan 

Pemerintahan Batam dijalankan dua lembaga pemerintah. Selain Pemko Batam juga ada Otorita Batam atau yang kini disebut Dewan Kawasan Pengusahaan Batam. Pemko Batam lebih kepada administratif kependudukan, sedangkan BP Batam lebih kepada menangani investasi dan lahan.

 

2. Kawasan Free Trade Zone atau Bebas Pajak

Pulau Batam merupakan kota dengan bebas pajak. Hal itu berdasarkan sejumlah aturan yang dibuat pemerintah pusat. Di Batam setiap barang yang masuk dibebaskan dari pajak PPn dan PPnBM serta juga cukai. Tak heran, barang-barang sedikit lebih murah dari daerah lain di Tanah Air. Tujuannya untuk menarik investasi yang lebih luas. 

 

3. Banyak Mobil Impor 

Di Batam juga banyak ditemukan mobil impor yang langsung didatangkan dari negara asalnya. Mobil-mobil tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan daerah lain. Mobil itu biasa disebut mobil CBU alias Completly Build Up.

Mobil-mobil yang diimpor langsung itu diantaranya Toyota Alphard, Rubicon, Wrangler, Lexus, Landcruiser.

Baca juga:

Mengintip Aktivitas Para Penjaja Seks di Kawasan Ruko Belakang BCA Jodoh di Bulan Ramadan

 

4. Status Tanah Hak Guna

Status tanah di Batam jarang sekali hak milik. Setiap tanah perumahan hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Namun demikian, ada beberapa tanah yang sudah menjadi hak milik. 

 

5. Pajak Bumi dan UWTO

Penduduk Batam yang memiliki rumah tidak saja harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) , namun juga membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Bila PBB dibayar per tahun, UWTO dibayarkan per 30 tahun. PBB disetorkan ke kantor pajak, sedangkan UWTO diserahkan ke Otorita Batam.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews