Penampakan Buku Tafsir Mimpi Judi Sie Jie yang Disita Polisi

Penampakan Buku Tafsir Mimpi Judi Sie Jie yang Disita Polisi

Kanit Jatanras Unit 4 Polresta Barelang Batam memperlihatkan uang tunai, buku tafsir mimpi, dari tersangka sie jie. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Selain menangkap dua orang pelaku judi sie jie, SD (40) dan AP (20), polisi juga menyita  sejumlah baran bukti. Diantaranya uang tunai hasil transaksi, buku rekap isi 40 lembar, serta buku tafsir mimpi.

Buku tafsir mimpi itu digunakan untuk menafsirkan mimpi-mimpi ke dalam angka. Biasanya para pemain akan menerjemahkannya dan memasang sesuai dengan tafsir mimpi tersebut.

“Kita juga amankan buku tafsir mimpi dari pelaku SD,” ujar Kanit Jatanras Unit 4 Polresta Barelang Batam Ipda Afuza Edmond, Jumat (17/6/2016).

Satu dari dua orang pelaku yang diamankan merupakan agen judi sie jie atau togel, sedangkan satu orang lagi pembeli AP.

Keduanya melakukan transaksi di samping masjid di Kampung Nanas, Batam Centre. Pada saat itu umat muslim tengah khusyuk salat tarawih.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan 10 tahun penjara.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews