Kakak Kandung Saipul Jamil Bantah Suap Panitera

Kakak Kandung Saipul Jamil Bantah Suap Panitera

Samsul Hidayatullah bersama pengacaranya (Foto: google)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Samsul Hidayatullah menyusul adik kandungnya Saipul Jamil ke penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan kakak kandung Saipul tersebut. Dia dijebloskan ke rumah tahanan usai diperiksa intensif setelah kena operasi tangkap tangan.

Tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB. Dia pun tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan topi putih.

Saat keluar dari gedung KPK, Samsul tampak menemui beberapa kerabatnya. Dia terlihat berbincang dan memeluk kerabatnya. Baru kemudian, Samsul berjalan keluar menuju mobil tahanan. Namun, dia enggan berkomentar banyak soal perkara suap ini dan hanya membantah.

"Enggak ada (suap ke majelis hakim), enggak ada. Apalagi itu (suap sampai Rp1 miliar), enggak ada," kata Samsul di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Samsul bakal ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus suap yang menjeratnya.

Tiga tersangka lain, yakni, Rohadi Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji juga dijebloskan ke rutan. Bertha dan Rohadi menginap di Rutan KPK sedangkan Kasman di Rutan Kelas I Jakpus.

Diketahui, KPK menangkap Samsul, kakak Pedangdut Saipul Jamil; Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara; serta dua pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Keempat terjerat dalam operasi tangkap tangan Rabu 15 Juni lalu.

Keempat dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Selasa 14 kemarin, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Metrotvnews
 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews