Saksi Ahli Tak Hadir, Penasihat Hukum Wardiaman Serahkan Foto-foto ke Hakim

Saksi Ahli Tak Hadir, Penasihat Hukum Wardiaman Serahkan Foto-foto ke Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan Wardiaman saat di PN Batam. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Persidangan kasus pembunuhan Dian Milenia (15) di Pengadilan Negeri Batam ditunda majelis hakim. Penundaan setelah saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa Wardiaman tidak bisa dihadirkan pada kamis 16 Juni 2016.

Menurut keterangan penasihat hukum Wardiaman, Sarmin Hasibuan, saksi ahli yang akan didatangkan tidak bisa hadir dengan alasan tengah bekerja.

"Tadi saksi ahlinya tidak datang karena alasan kerja, lalu kami memberikan bukti-bukti foto-foto Wardiaman yang memar di beberapa bagian tubuhnya" ujar Sarmin saat dijumpai usai persidangan di Batam Center.

Sebagai gantinya, para penasihat hukum Wardiaman kemudian menyerahkan bukti-bukti foto Wardiaman yang diduga mengalami penganiyaan saat penyidikan.

Selain itu penasihat hukum juga memberikan bukti yang lainnya yaitu surat keterangan berobat saat setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam pun meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh penasehat hukum Wardiaman. Permintaan itu dikabulkan hingga sidang selanjutnya seminggu kemudian pada 23 Juni 2016.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews