Dua Saksi Mengaku Melihat Memar di Tubuh Wardiaman

Dua Saksi Mengaku Melihat Memar di Tubuh Wardiaman

Saksi di sidang Wardiaman, Kamis (9/6/2016). (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus pembunuhan Dian Milenia, siswi SMAN Negeri 1 Batam dengan terdakwa Wardiaman kembali digelar, Selasa (9/6/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

Saksi yang dihadirkan untuk Wardiaman yaitu Wawan dan Okiman. Kedua saksi tersebut merupakan anggota paguyuban warga Nias di Batam.

"Kami mendengar dari keterangan Wardiaman bahwa ia mengalami penyiksaan kemudian saya memeriksa di tubuh korban dan saya lihat ada memar kemudian melakukan visum ke RSBK," ujar saksi Wawan.

Berdasarkan hal tersebut Wawan beserta teman-teman satu perkumpulan menghadap Kapolda Kepri untuk melakukan klarifikasi mengenai keadaan yang dialami terdakwa saat pemeriksaan.

"Kami sempat ke Polda waktu itu untuk bertemu dengan Kapolda, tapi kata ajudannya harus memberikan surat terlebih dahulu jadi tidak sempat bertemu untuk mengklarifikasi atas kejadian yang menimpa Wardiaman," kata Wawan.

Tubuh Wardiaman yang mengalami memar bahkan sempat diupload ke media sosial.

Jaksa penuntut umum menegaskan kepada saksi bahwa memar yang dialami oleh terdakwa adalah keterangan dari terdakwa sendiri.

"Saya lihat ada memar di tubuh dia, bagian perut dan bagian bahu jadi saya pikir itu merupakan memar," kata Wawan.

Foto-foto bagian tubuh yang mengalami memar juga diperlihatkan saat sedang sidang, Wardiaman membenarkan keterangan dari kedua saksi tersebut.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews