Reklamasi Ilegal di Batam

Tim 9 Reklamasi Dituding Cuma Akal-akalan, KPK Diundang ke Batam

Tim 9 Reklamasi Dituding Cuma Akal-akalan, KPK Diundang ke Batam

Reklamasi ilegal yang ada di depan mata penguasa Batam di Batam Centre. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Desakan agar masalah reklamasi ilegal di Batam dibawa ke ranah pidana makin menguat. Desakan ini karena Tim 9 disinyalir hanya akan memberikan sanksi administrasi terhadap para pengusaha reklamasi dengan target mendapatkan PAD dari Galian C. Padahal, retribusi galian C tidak seberap dibandingkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Tanda-tanda itu terungkap setelah seorang pengusaha reklamasi di Batam dikabarkan menyetorkan uang sebesar Rp 2 miliar untuk uang muka retribusi galian C yang tertunggak kepada Pemko Batam. Selain itu, kegiatan reklamasi tetap saja berlangsung di malam hari.

Setoran tersebut dikabarkan untuk menghindarkan jeratan pidana yang menanti karena kasus pengrusakan lingkungan dan tidak ada izin reklamasi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012.

"Iya, ada sudah menyetorkan uang sebesar Rp 2 miliar pada Pemda. Tapi, itu belum dihitung semua, baru Dp aja," ujar seorang sumber pada Batamnews.co.id, Jumat (11/6/2016).

Menyisakan waktu satu bulan, tim 9 baru merampungkan pemeriksaan sebanyak 11 titik dari 14 titik reklamasi yang disetop. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan di lapangan, 14 titik reklamasi tidak ada yang mengantongi izin. Sebagian perusahaan hanya mengantongi izin cut and fill dari BP Batam.

Selain tidak mengantongi izin reklamasi, reklamasi di Batam juga diketahui telah melakukan pengrusakan lingkungan dengan mengeruk dan membabat hutan lindung untuk bahan material reklamasi. Seperti yang dilakukan oleh Abi, bos Golden Prawn yang membabat hutan lindung untuk reklamasi ilegal miliknya.

Setelah menyelesaikan hasil penyidikan, tim 9 berjanji akan melakukan gelar perkara seperti sanksi apa yang akan diberikan pada pengusaha reklamasi nakal di Batam.

"Nanti setelah proses pemeriksaan akan ada gelar perkara, dan nanti akan ditentukan apakah memenuhi unsur dan lanjut pidana atau cukup sanksi administratif. Kita juga akan mendengar ahli di bidangnya," ujar Kepala Bapedal Kota Batam yang juga sekaligus Sekretaris tim 9, Dendi Purnomo.

Ketua LSM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan dan Pembangunan Daerah (BPKPPD) Kepri Edy Susilo mengatakan, Walikota Batam Rudi tidak bernyali menindak reklamasi di Batam. Sebab, aktivitas reklamasi yang telah disetop ternyata masih berjalan.

"Walikota Batam harus menindak tegas reklamasi ilegal dan pengusaha yang nakal," ujar Edy Susilo, Jumat (10/6/2016).

Edy mengatakan, modusnya reklamasi ini beroperasi malam hari dan menggunakan mobil serta alat berat yang telah disegel oleh dinas terkait.

Aktivitas reklamasi yang sempat dihentikan oleh Wali Kota Batam melalui Tim 9, terus bergerak secara diam-diam. Lokasi aktivitas di Ocarina dan Batam Center milik pengusaha Suban yang dikerjakan oleh PT Silma Sunter Agung milik pengusaha bernama Yuhendri.

Fakta di atas mendapatkan tanggapan beragam dari netizen. Ada yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Batam karena meyakini ada yang tidak beres. Ada juga yang menyebut pembentukan Tim 9 hanya akal-akalan untuk "mengamankan" reklamasi ilegal. Sebab, tanpa perlu pemeriksaan berbulan-bulan, fakta pelanggaran hukum sudah kasat mata.

"Sudah jelas reklamasi batam melanggar hukum dan merusak lingkungan, kok pejabat dan penegak hukum diam saja bertahun-tahun. Ada apa? Kami warga Batam mengundang KPK usut masalah ini," ujar pemilik akun Rico S.

(tim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews