Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Dian Milenia Ditunda, Ini Penyebabnya
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus pembunuhan terhadap siswa SMA 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa (15), dengan terdakwa Wardiaman (26), terpaksa ditunda karena saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadiri persidangan.
"Saksi tidak bisa menghadiri persidangan, karena ada halangan," kata Jaksa Penuntut Umun (JPU), Bani I Ginting, Selasa (24/5/2016)
Direncanakan, JPU akan menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan, yaitu saksi ahli IT dari Telkomsel dan seorang saksi fakta, yang menerima telepon Wardiaman.
"Sidang ditunda sampai minggu depan," kata Hakim Ketua, Zulkifli.
Selain saksi ahli yang tidak hadir, kondisi ruang sidang juga dalam keadaan remang-remang dikarenakan padamnya list
Ayah Dian Milenia, Bob Vages juga tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Bob Vages selalu terlihat menghadiri persidangan.
(edo)
Komentar Via Facebook :