Jokowi Angkat Terdakwa Jadi Sekda Sumut

Jokowi Angkat Terdakwa Jadi Sekda Sumut

Hasban Ritonga. (foto:ist)

Medan - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi membuat sensasi baru. Jokowi mengeluarkan Keppres mengenai pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kali ini, Sekdaprov Sumut yang diangkat berstatus terdakwa.

Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho melantik terdakwa kasus sengketa lahan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda), Rabu (14/1/2015) di Medan. Pengangkatan Hasban Ritonga berdasarkan surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Desember 2014.

Upacara pelantikan berlangsung di lantai 2 Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pelantikan Hasban itu berselang sehari setelah dirinya menjalani sidang kasus lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) di Jalan Pancing, Medan. Hasban menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

Gubernur Gatot yakin status terdakwa tak akan menghambat kinerja Hasban. Pelantikan itu, lanjut Gatot, hanya menjalankan keputusan Presiden yang menunjuk Hasban menjadi Sekda. Namun Gatot tak memungkiri dirinya juga ikut merekomendasikan Hasban menduduki jabatan tersebut.

Hasban merupakan satu dari tiga kandidat yang diajukan Gatot kepada Presiden. Saat pengajuan, Hasban telah menjadi tersangka kasus tersebut sejak Maret 2014.

Saat Mabes Polri menahannya, Hasban menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemerintah Sumut. Pada 22 Oktober 2014, ia mendekam di sel Mabes Polri di Jakarta. Sejak awal Desember, Hasban telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Hasban dibawa ke meja hijau lantaran dirinya menandatangani berita acara tapal batas Sirkuit IMI saat ia masih bertugas di Biro Aset. Ia dinilai merugikan PT Mutiara Development atas tapal batas itu.

(her)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews