PK Terpidana Mati

Terpidana Mati di Batam Ini Ngaku Tak Kenal Gembong Narkoba

Terpidana Mati di Batam Ini Ngaku Tak Kenal Gembong Narkoba

Batam - Dalam persidangan PK di Lapas Barelang, Batam, Kepulauan Riau, kuasa hukum mencoba menanyai kedua terpidana mati, Agus dan Pujo. “Apakah kalian pernah bertemu bandar yang bernama Elen?” ujar Yulmia, Rabu (14/1/2015). 

Kedua terpidana mati mengaku tak pernah bertemu. “Tidak pernah,” kata mereka. Elen diduga merupakan gembong narkoba.

Kedua terpidana mati ini tersandung kasus narkoba puluhan ribu pil ekstasi dan pil happy five beberapa bulan silam. Keduanya kemudian disidang dan divonis bersalah serta dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. 

Akhir Desember lalu, Kejaksaan Agung RI merencanakan, mengeksekusi keduanya. Namun dua terpidana mati cepat-cepat mengambil langkah hukum terakhir dengan mengajukan PK. 

[alf]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews