PK Terpidana Mati

Dua Terpidana Mati di Batam Menangis Terharu Minta Keringanan Hukuman

Dua Terpidana Mati di Batam Menangis Terharu Minta Keringanan Hukuman

Kuasa hukum terpidana mati Yulmia sesaat sebelum sidang PK di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1/2015). (Foto: Alfi Kurnia)

Batam - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali perkara pidana mati terhadap Agus Hadi alias Oki dan Pujo Lestari bin Kateno di Lapas Barelang, Batam Kepulauan Riau, berlangsung haru. Dua terpidana mati menangis memohon majelis hakim meringankan hukuman yang mereka terima. 

“Kami meminta keringanan dari majelis hakim, dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup,” pinta Agus Hadi kepada majelis hakim dengan mengiba, Rabu (14/1/2015).

Persidangan berlangsung pukul 12.10 WIB. Tidak seperti sebelumnya, sidang kali ini dihadiri dua termohon yang menjadi terpidana mati. Persidangan berlangsung selama satu jam. Tiga majelis hakim ikut serta serta dua kuasa hukum.

[alf]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews