Ahok Ngotot Putusan PTUN Bukan Batalkan Reklamasi, Ada Apa?

Ahok Ngotot Putusan PTUN Bukan Batalkan Reklamasi, Ada Apa?

Gubernur DKI Jakarta Ahok. (foto: ist/net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap ngotot bahwa putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan membatalkan proses reklamasi. Putusan itu disebutnya hanya membatalkan izin untuk Pulau G yang saat ini dikerjakan PT Muara Wisesa Samudra.

"Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN ini bukan melarang reklamasi loh. Saya kira itu belum incraht ya biarkan saja. Buat saya itu enggak ada masalah," kata Ahok, sapaan karib gubernur, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/06/2016).

Ahok mengaku masih menunggu proses hukum selanjutnya. Dirinya juga tidak melarang jika PT Muara Wisesa Samudra untuk mengajukan banding. Karena hal itu merupakan hak dari pengusaha yang kalah dalam gugatan.

"Kalau mereka mau banding, saya kira itu hak pengusaha. Kalau kami, nanti lihat saja bagian hukum seperti apa," imbuh Gubernur, seperti dilansir dari situs milik Pemprov DKI, beritajakarta.

Menurut Ahok, untuk pengerjaan di lapangan belum bisa dihentikan sebelum ada putusan incraht. Namun saat ini mengikuti kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di mana pengembang diminta untuk memperbaiki reklamasi yang telah dikerjakan.

"Enggak bisa dihentikan kalau belum incraht, enggak bisa dong. Kan lagi pula sudah disetop dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka disuruh benahi dulu. Kalau nelayan menang kan bisa gugat-mengugat tunggu waktu," tandas Ahok.

Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menyayangkan jika Ahok masih ingin melanjutkan reklamasi. Padahal, Ahok telah dikalahkan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Harusnya Ahok taat hukum dan menghentikan reklamasi karena keputusan PTUN telah mencabut SK Gubernur," ujar Prabowo, Rabu (1/6/2016).

Politikus Gerindra itu menyebut jika Ahok ingin melanjutkan seharusnya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku. Dengan arti, semua prosedur harus dilalui dengan benar dan taat azas. 

(ind/bbs)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :