Serahkan Pelaku Pencurian Kabel Optik Bawah Laut ke Polda, Mabes: Penadahnya Urusan Polda

Serahkan Pelaku Pencurian Kabel Optik Bawah Laut ke Polda, Mabes: Penadahnya Urusan Polda

Kabel optik yang dicuri diamankan jajaran Ditpolair Baharkam Mabes Polri. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komandan KP Perkakak - 3107 Mabes Polri, AKP Hodge Daniel Aritonang melimpahkan hasil tangkapan KM Reva II yang mencuri kabel optik di perairan Bintan kepada Polair Polda Kepri, Kamis (26/5).

Adapun delapan orang pelaku pencurian kabel yang berhasil diamankan Polair Mabes Polri yakni If (33) sebagai penyelam, Ad (43) Nahkoda, L (39) ABK, Pd (32) ABK, Is(26) ABK, Ak(56) ABK, Kr (59) ABK dan Bj (27) ABK.

"Untuk kasus dan para pelaku pencuri kabel optik bawah laut, kita limpahkan kepada direktorat Polair Polda Kepri," ujar Hodge.

Sampai saat ini, Hodge belum mengetahui ke mana kabel tersebut akan dijual. 

"Belum tau mau dijual dimana sama mereka. Polda yang akan lakukan pengembangan," lanjutnya.

Dalam berita sebelumnya, Polair Mabes Polri telah berhasil mengamankan kapal Pompong dengan nama KM Reva II di perairan Bintan, Rabu dini hari (25/5/2016) sekitar pukul 03.00 WIB

Dalam penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 10 ton kabel optik hasil curian dari dasar laut, yang telah dipotong-potong sepanjang 3 meter, agar bisa disusun dalam kapal.

"Mereka mengambil kabel dari dasar, untuk pemotongan sepanjang 3 meter di atas kapal menggunakan gerinda,” ujar dia.

Para pelaku sudah dinanti dengan ancaman pasal 363 KUHP dan Pasal 323 jo pasal 219 UU RI No 17 tahun 2008,  tentang pelayaran dan pencurian.

“Hukuman kurungan sekitar tujuh tahun penjara," ujar Hodge.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews