DPRD Batam: Seret Pengrusakan Lingkungan ke Proses Hukum!

DPRD Batam: Seret Pengrusakan Lingkungan ke Proses Hukum!

Aktivitas reklamasi di New Coastarina Batam Centre yang sudah jauh menjorok ke laut. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Anggota DPRD Kota Batam Yudi Kurnain mendukung upaya pemerintah kota Batam menertibkan aktivitas reklamasi di Batam Kepulauan Riau. Ia pun meminta, penertiban reklamasi ini tak berhenti di perintah penyetopan, namun juga berlanjut ke proses hukum.

Yudi menuturkan, sudah menjadi kewajiban Pemko Batam untuk mengontrol proses reklamasi agar sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan. Pasalnya sejumlah proses perizinan reklamasi dan Amdal di Batam masih berada di tangan Pemko Batam.

“Jadi domain dari Pemko Batam itu ada, seperti Amdal, galian C, serta retribusi,” ujar Yudi Kurnain kepada batamnews.co.id, Kamis (19/52016).

Yudi mengingatkan, pemerintah harus mengambil alih atau mengontrol proses reklamasi, setidaknya, pengembang melalui pemerintah harus membangun fasilitas-fasilitas umum bagi masyarakat, seperti taman, tempat ibadah, serta penghijauan.

Sehingga proses reklamasi itu tidak saja dirasakan oleh pengembang tapi juga pemerintah dan masyarakat setempat. 

“Selain itu agar memberikan kepastian hukum terhadap proses aktivitas pengusaha dalam membangun usahanya,” ujar Yudi.

 

Proses hukum

Yudi Kurnain juga  meminta, penertiban reklamasi tidak saja terhenti di tangan Pemko Batam saja, tapi dilanjutkan dalam proses hukum. 

Dugaan pengrusakan lingkungan dapat dilihat di Bengkong dan Batam Centre. Para pengusaha yang melakukan reklamasi meratakan ratusan hektare bukit dengan serampangan, begitu juga di Batam Centre, reklamasi menimbun arus lalu lintas kapal serta pengrusakan hutan bakau.

Aktivitas itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Dampaknya, bentangan alam berubah, bahkan menurut informasi, bukit dan hutan yang diratakan tersebut adalah hutan lindung. Namun hingga kini tidak ada tindakan dari aparat kepolisian mengenai kasus pengrusakan lingkungannya.

Begitu juga dengan kasus Pulau Bokor Tiban Sekupang yang melibatkan Ahmad Mahbub alias Abob. Kasus tersebut hanya terhenti di Abob dan tidak melibatkan pengambil kebijakan, serta dugaan kasus suap Rubicon ke sejumlah oknum anggota DPRD Batam.

“Itu kasus reklamasi Pulau Bokor banyak oknum politisi dan pejabat bermain, jadi jangan berhenti di Abob (tersangka), biar tidak ada lagi politisi bermain di kasus-kasus seperti ini," ujar Yudi.

Yudi mengatakan, ada oknum pejabat dan politisi baik di DPRD Batam maupun di Provinsi yang terlibat dalam permainan reklamasi tersebut.

Menurut Yudi, bila polisi tak menindaklanjuti hingga tuntas, ia khawatir akan menjadi preseden buruk kedepannya dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus pengrusakan lingkungan tersebut. 

Abob yang kini menjadi terpidana 14 tahun dalam kasus pencucian uang, juga menghadapi tuduhan merusak lingkungan.

Diduga aktivitas penimbunan Pulau Bokor ini tak mengindahkan aturan-aturan yang sudah ada seperti Perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews