Medan Lautan Reklame Tapi Retribusi Nihil, Kemana Duitnya?

Medan Lautan Reklame Tapi Retribusi Nihil, Kemana Duitnya?

Reklame di Kota Medan tidak tertata. (foto: net)

Medan - Reklame di jalanan Kota Medan sudah sangat banyak bahkan sudah seperti hutan reklame. Tapi pendapatan daerah dari sektor ini nihil. Lalu kemana uangnya?

Selama tahun 2014 PAD Pemkot Medan dari retribusi izin reklame nihil. Padahal tahun sebelumnya, PAD dari sektor ini sebesar Rp59 miliar.

Kondisi ini membuat Komisi D DPRD Kota Medan prihatin. DPRD Medan menuding Pemkot Medan melakukan pembiaran terhadap reklame yang menyalahi aturan. Bahkan, aroma korupsi sangat kental, sehingga pengusaha reklame dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebaiknya diperiksa aparat penegak hukum.

Penegasan ini dilontarkan Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif, didampingi Anggota Ilhamsyah, Landen Marbun saat rapat dengar pendapat dengan sejumlah pengusaha reklame yang tergabung Asosiasi Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) di Gedung DPRD Medan, akhir pekan lalu.

Hadir dalam rapat itu, mewakili Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan, Tansri dan Ivan, Ketua P3I Edy Koesriadi, Johan dan pengurus lainnya.

Menurut Arif, dalam satu tahun terakhir, pengusaha reklame sangat leluasa mendirikan reklame tanpa izin. Bahkan papan reklame bebas berdiri kendati di gedung bersejarah maupun di ruas jalan daerah larangan reklame.

“Padahal, kita berharap kota ini tertata bagus, cantik dan rapi. PAD juga meningkat,” ujar politisi PAN ini.

Dikatakan Arif, sejak terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 17 Tahun 2014 terkait peralihan tupoksi penerbitan izin dari Dinas Pertamanan Kota Medan ke Dinas TRTB Medan, Dinas Pendapatan Medan dan Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT) Medan, dinilai sumber masalah karena tidak ada koordinasi antara SKPD terkait. Bahkan, oknum pimpinan SKPD terkesan memenfaatkan situsi demi kepentingan pribadi, bahkan saling lempar tanggung jawab.

“Polemik antar SKPD ini dimanfaatkan pengusaha reklame. Sehingga papan reklame ilegal menjamur di Medan,” ujar Arif.

Lain halnya dengan Landen Marbun yang minta agar dilakukan kajian terhadap Perwal 17 Tahun 2014. Landen mensinyalir dengan terbitnya perwal tersebut telah menciptakan hubungan tidak harmonisnya sesama SKPD. Bahkan, ada SKPD yang dituding menerbitkan izin bertanggal mundur serta menyembunyikan data.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kabid Pengawasan dan Pengendalian TRTB Kota Medan, Tansri memaparkan, selama Tahun 2014 mengaku banyak pemohon izin reklame. Namun tak satupun diterbitkan karena tidak sesuai aturan. Pihaknya sudah mendata reklame yang izinnya sudah berakhir. Diakuinya, selama tahun 2014, pihaknya minim melakukan pembongkaran karena ketiadaan biaya.

Pada kesempatan itu, Ketua P3I Sumut Edy Koesriady didampingi Johan, mengaku turut prihatin terkait kondisi Medan yang tampak semrawut tata letak reklamenya. Mereka juga mengaku tidak ada membayar pajak karena permohonan izin mereka tidak diterbitkan.

(her)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews