Eksekusi Rumah di Bengkong Dalam, Pemilik Rumah Pasrah Lihat Rumahnya Dihancurkan

Eksekusi Rumah di Bengkong Dalam, Pemilik Rumah Pasrah Lihat Rumahnya Dihancurkan

Pemilik mengangkat barang-barang di rumahnya yang sedang dihancurkan di Bengkong Dalam, Batam. (foto: isk/batamnews)

Indrawan


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui suratnya No.12/Eks/2015/PN.BTM, jo No. 63/Pdt.G/2010/PN.BTM melakukan eksekusi terhadap rumah warga bernama Rudi Purnomo di Jl. Sumbawa, Nomor 34 RT 01 RW 09, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Selasa (17/5/2016) pagi.

Rumah dengan luas tanah 150 m2 itu mulai menjalani sidang perkara sejak tahun 2010. Sidang perkara yang berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh Teguh Suryanto sebagai penggugat dan Budi Purnomo sebagai tergugat.

"Mahkamah Agung pada putusannya memenangkan saudara Teguh Suryanto sebagai pemilik lahan rumah ini," ujar B. Ginting SH, Ketua eksekusi PN Batam saat ditemui di lokasi, Selasa (17/5/2016).

Ginting mengatakan, perkara ini sudah sejak lama, mulai persidangan pada tahun 2010. Namun, gugatan berlanjut ke Mahkamah Agung karena penggugat mengajukan banding.

"Sebelumnya PN Batam sudah melayangkan surat untuk pengosongan rumah, makanya hari ini kita lakukan eksekusi," kata Ginting.

Pantauan di lokasi, eksekusi tampak dikawal oleh puluhan aparat Kepolisian, beberapa orang petugas pemadam kebakaran dan tim eksekusi dari PN Batam.

Sementara, pemilik rumah, Budi Purnomo tampak pasrah, ia dibantu beberapa warga mengeluarkan barang-barang perabotan rumah.

Selain rumah di rumah milik Rudi juga ada warung yang juga harus dibongkar.

(isk)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :