9 Poin Penting Cara Pengurusan e-KTP dan Akta Kelahiran yang Baru

9 Poin Penting Cara Pengurusan e-KTP dan Akta Kelahiran yang Baru

Ilustrasi. (foto:ist net)

Indrawan


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memperbarui aturan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk seluruh Indonesia. Saat ini, pembuatan e-KTP dan akta kelahiran cukup menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan tidak perlu surat pengantar dari RT/RW.

Berikut 9 poin penting di Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471/1768/SJ soal tatacara pengurusan e-KTP dan akta kelahiran:

- Pembuatan e-KTP cukup menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan tidak perlu surat pengantar dari RT/RW, kelurahan atau kecamatan.

- Aturan ini berlaku untuk pembuatan atau perekaman e-KTP baru dan penggantian e-KTP. Dengan catatan tidak ada perubahan data kependudukan.

- Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP

- Selain itu, para Gubernur, Bupati/Wali Kota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman e-KTP di sekolah, kampus, mal, dan sebagainya.

- Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016

- Penarikan e-KTP yang pindah, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.

- Untuk mengurus akta kelahiran juga tidak perlu surat pengantar RT, RW dan kelurahan/desa.

- Aparat berwenang harus jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesmas, serta rumah persalinan.

- Dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran.

 
(ind/bbs)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :