Mulai 12 Mei, Urus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Pakai Fotokopi KK

Mulai 12 Mei, Urus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Pakai Fotokopi KK

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mempermudah pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Saat ini, pembuatan e-KTP cukup menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan tidak perlu surat pengantar dari RT/RW.

“Tidak perlu (pakai) surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan atau kecamatan,” tegas Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Jumat (13/5/2016).

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471/1768/SJ yang dikirimkan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei lalu. Dalam surat tersebut, Mendagri meminta seluruh kepala daerah menjalankan prosedur baru pengurusan e-KTP, yakni cukup dengan menunjukkan fotokopi KK.

Aturan ini berlaku untuk pembuatan atau perekaman e-KTP baru dan penggantian e-KTP. Dengan catatan tidak ada perubahan data kependudukan.

Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal. Serta memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Selain itu, para Gubernur, Bupati/Wali Kota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman e-KTP di sekolah, kampus, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.

"Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” demikian bunyi salah satu poin dari SE Mendagri itu.

Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.

Mendagri juga meminta para kepala daerah agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penyederhanaan prosedur mengurus e-KTP ini dibuat karena cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini baru mencapai 86 persen. Sementara cakupan kepemilikan akta kelahiran baru mencapai 61,6 persen.

Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para kepala daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016. Seperti halnya e-KTP, mengurus akta kelahiran juga tidak perlu surat pengantar RT, RW dan kelurahan/desa.

Mendagri juga meminta para kepala daerah agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesmas, serta rumah persalinan.

“Pemerintah daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri dalam surat tersebut.

Mendagri meminta kepada para kepala daerah memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan masyarakat.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antaranya Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews