Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Bagaimana Nasib Pudjo Lestari cs ?

Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Bagaimana Nasib Pudjo Lestari cs ?

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tiga terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Klas IIA Tembesi, Batam, Kepulauan Riau dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 8 Mei 2016 lalu.

Ketiganya yaitu Suryanto (53), Agus Hadi (53), dan Pudjo Lestari (42). Mereka terlibat kasus penyelundupan ekstasi sebanyak 28.000 butir. Ketiganya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam tanggal 13 Agustus 2007 lalu.

Farhan Hidayat, Kepala Lapas Klas IIA Tembesi, Batam mengatakan bahwa ia hanya diperintahkan untuk memindahkan ketiga terpidana mati kasus narkoba tersebut.

"Saya hanya diperintahkan untuk memindahkan saja," ujar Farhan Hidayat saat dikonfirmasi Batamnews.co.id, Kamis (12/5/2016) malam.

Sebelumnya Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno sempat melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan sidang PK (Peninjauan Kembali). Keduanya menjalani sidang PK di Lapas Klas IIA Tembesi pada 14 Januari 2016.

Pada sidang PK itu, selain keluarga Agus Hadi, istri dan anaknya, turut hadir Ketua DPRD Batam Nuryanto dan pengusaha Amat Tantoso.

Suasana haru terekam jelas saat sidang PK itu, keluarga Agus Hadi, istri dan anaknya, menangis tersedu-sedu dan meminta hakim bisa meringankan hukuman terhadap suaminya.

Agus Hadi dan Pudjo Lestari berharap bisa terbebas dari vonis mati yang telah dijatuhkan kepada mereka. Sebab, mereka mengaku hanya sebagai kurir, bukan sebagai penyelundup ineks sebanyak 28.000 butir itu.

Dari informasi yang dihimpun, kemungkinan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada jilid III berjumlah 15 orang. Namun, belum ada data resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai jumlah terpidana yang akan dieksekusi.

(isk)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews