Mensos Isyaratkan Pemerkosa Yuyun Akan Dikebiri

Mensos Isyaratkan Pemerkosa Yuyun Akan Dikebiri

Mensos Khofifah Indar Parawansa. (foto: ist/net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, mengatakan selain dipenjara, 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun juga akan diberi hukuman tambahan berupa kebiri.

Menurutnya, hukuman kebiri akan dilakukan dengan cara memberikan zat kimia untuk mengistirahatkan libido para pelaku dalam jangka waktu tertentu.

"Zat kimia itu untuk mengistirahatkan dulu libido tersangka. Ya bisa 10 tahun, 12 tahun, hingga 15 tahun," ungkap Khofifah, saat ditemui di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Jumat (6/5/2016).

Dia menambahkan, hukuman itu merupakan salah satu bentuk untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemerkosa Yuyun.

Selain itu, efek jera kepada pelaku pemerkosa juga akan diberikan dengan cara memajang foto mereka di ruang-ruang publik atau tempat umum.

"Foto tersangka pemerkosaan yang dipajang itu terhitung sejak Februari 2015 sampai sekarang," tegas Khofifah.

Khofifah menerangkan, pemberlakukan hukuman tambahan itu, saat ini masih digodok secara bersama. Namun, dia menegaskan, hukuman tambahan itu akan diterapkan kepada para pelaku pemerkosaan.

(ind/bbs)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :